Palangka Raya (ANTARA) - Saat ini permintaan terhadap Bajakah sangatlah tinggi, sehingga banyak pihak di Provinsi Kalimantan Tengah secara intens berburu tumbuhan yang disebut mampu mengobati kanker itu untuk bisa diperjualbelikan.
"Di lapangan sekarang, masyarakat banyak menerima pesanan. Bahkan saya mendengar ada yang memesan hingga satu ton," kata Komandan Korem 102 Panju Panjung Kolonel Arm Saiful Rizal di Palangka Raya, Selasa.
Untuk itu pemerintah daerah segera melakukan pengendalian terhadap perburuan Bajakah, sebab banyak hal yang harus diantisipasi. Salah satunya, penjualan Bajakah yang keliru, yakni yang diduga ada mengandung racun, mengingat Bajakah ternyata memiliki macam jenisnya.
Banyaknya pemesanan terhadap Bajakah, membuat kondisi itu sudah masuk ke ranah bisnis, yakni mencari profit atau keuntungan. Untuk itulah semua pihak diminta lebih berhati-hati, apalagi secara medis Bajakah masih dalam riset atau penelitian.
Baca juga: Eksploitasi Bajakah harus dilakukan secara bijak
Baca juga: Bajakah tak bisa keluar Kalteng, kecuali hanya untuk riset
Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, saat ini Bajakah tidak diperbolehkan keluar Kalteng guna mencegah berbagai potensi negatif terjadi. Bahkan dalam waktu segera akan diterbitkan surat edaran gubernur terkait hal itu.
Saat ini pun pihaknya sudah menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng untuk memerhatikan masalah itu. Pihaknya berharap agar semua pemangku kepentingan berpartisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Nantinya setelah surat edaran gubernur keluar, akan langsung kami tujukan kepada semua pihak agar bisa menjadi pedoman," jelasnya.
Sementara itu, Staf BKSDA Kalteng Ettie Tatiana membenarkan apa yang telah disampaikan Sekda Kalteng. Sebab salah satu tugas dan fungsi BKSDA adalah pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Sehingga untuk peredaran TSL misalnya perdagangan termasuk Bajakah, menjadi ranah BKSDA. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran TSL.
"Jadi sementara ini kami tidak mengeluarkan izin untuk angkut Bajakah," jelasnya saat dijumpai ANTARA di sela kegiatan kerjanya.
Baca juga: Ingin manfaatkan Bajakah, masyarakat diminta datang ke Kalteng
Baca juga: Antisipasi Bajakah beracun, Pemprov Kalteng awasi penjualan
Baca juga: Warga Palangka Raya kecewa Akar Bajakah dilarang keluar Kalteng
"Di lapangan sekarang, masyarakat banyak menerima pesanan. Bahkan saya mendengar ada yang memesan hingga satu ton," kata Komandan Korem 102 Panju Panjung Kolonel Arm Saiful Rizal di Palangka Raya, Selasa.
Untuk itu pemerintah daerah segera melakukan pengendalian terhadap perburuan Bajakah, sebab banyak hal yang harus diantisipasi. Salah satunya, penjualan Bajakah yang keliru, yakni yang diduga ada mengandung racun, mengingat Bajakah ternyata memiliki macam jenisnya.
Banyaknya pemesanan terhadap Bajakah, membuat kondisi itu sudah masuk ke ranah bisnis, yakni mencari profit atau keuntungan. Untuk itulah semua pihak diminta lebih berhati-hati, apalagi secara medis Bajakah masih dalam riset atau penelitian.
Baca juga: Eksploitasi Bajakah harus dilakukan secara bijak
Baca juga: Bajakah tak bisa keluar Kalteng, kecuali hanya untuk riset
Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, saat ini Bajakah tidak diperbolehkan keluar Kalteng guna mencegah berbagai potensi negatif terjadi. Bahkan dalam waktu segera akan diterbitkan surat edaran gubernur terkait hal itu.
Saat ini pun pihaknya sudah menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng untuk memerhatikan masalah itu. Pihaknya berharap agar semua pemangku kepentingan berpartisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Nantinya setelah surat edaran gubernur keluar, akan langsung kami tujukan kepada semua pihak agar bisa menjadi pedoman," jelasnya.
Sementara itu, Staf BKSDA Kalteng Ettie Tatiana membenarkan apa yang telah disampaikan Sekda Kalteng. Sebab salah satu tugas dan fungsi BKSDA adalah pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Sehingga untuk peredaran TSL misalnya perdagangan termasuk Bajakah, menjadi ranah BKSDA. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran TSL.
"Jadi sementara ini kami tidak mengeluarkan izin untuk angkut Bajakah," jelasnya saat dijumpai ANTARA di sela kegiatan kerjanya.
Baca juga: Ingin manfaatkan Bajakah, masyarakat diminta datang ke Kalteng
Baca juga: Antisipasi Bajakah beracun, Pemprov Kalteng awasi penjualan
Baca juga: Warga Palangka Raya kecewa Akar Bajakah dilarang keluar Kalteng