Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menahan seorang karyawan PT SHA di Jalan Blewah Raya I No.4 Karangasem Solo, yang diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaannya sejak 2016 hingga 2018, total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Pelaku penggelapan uang setoran pajak milik PT SHA tersebut, yakni Suprayitno alias Prayit (40), warga Sumber, Banjarsari, Solo, kini sedang menjalani pemeriksaan proses hukum, kata Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, di Solo, Jumat.

Menurut Fadli, pelaku penggelapan dan penipuan uang pajak merupakan karyawan yang dipercaya mengurus di bagian pajak di PT SHA Solo. Suprayitno yang bertugas menyetorkan uang pajak kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, ternyata tidak setorankan.

Pelaku justru membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sejak 2016 hingga 2018 yang totalnya mencapai Rp1,6 miliar.

Namun, kata dia, PT SHA tempat pelaku bekerja lama-lama mencurigai laporan yang ada.

Pada saat dilakukan pengecekan laporan pajak, ditemukan hal yang janggal. Uang pajak PT SHA ternyata tidak disetorkan ke KPP.

Polisi setelah mendapat laporan adanya kejanggalan laporan pajak PT SHA dan ada dugaan kasus penggelapan, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Minggu (25/8).

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan sejumlah barang bukti surat keterangan setoran uang pajak dari PPK Pratama, dan sejumlah dokumen lainnya ternyata dipalsukan oleh pelaku," katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana kasus penggelapan dan penipuan uang setoran pajak SPT PT SHA Solo.

"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang digunakan pelaku untuk dijadikan barang bukti. Pelaku mengaku uang hasil penggelapan setoran pajak digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP, tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024