Gelapkan pajak 1 M, DJP Kalselteng serahkan tersangka ke Jaksa
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak Rp1 miliar berinisial R ke tim jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan dia, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
Tersangka R merupakan direktur sekaligus pemilik PT BOSS yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia.
Modus tindak pidana ini adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Syamsinar menyebut kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.
Tindak pidana dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2015.
Alhasil, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.027.084.644," jelasnya.
Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, serta Polda Kalsel atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga kegiatan ini berjalan lancar.
"Kami terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," tegasnya.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan dia, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
Tersangka R merupakan direktur sekaligus pemilik PT BOSS yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia.
Modus tindak pidana ini adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Syamsinar menyebut kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.
Tindak pidana dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2015.
Alhasil, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.027.084.644," jelasnya.
Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, serta Polda Kalsel atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga kegiatan ini berjalan lancar.
"Kami terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," tegasnya.