Gorontalo (ANTARA) - DPRD Gorontalo Utara, Gorontalo, memberlakukan hal-hal pokok hingga tata beracara anggota dan pimpinan DPRD. Di antara pokok-pokok itu adalah sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD Gorontalo Utara yang terbukti masuk kawasan pelacuran alias prostitusi.
Itulah sekelumit hasil kerja Panitia Khusus DPRD Gorontalo Utara terkait Kode Etik yang akan diberlakukan di lembaga itu.
Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte di Gorontalo, Rabu, menyatakan, poin itu cukup menyita perhatian dan melalui perdebatan panjang saat pembahasan dilakukan.
Apalagi mereka tegas mencantumkan kata "prostitusi" dalam aturan kode etik yang akan segera disahkan sebelum para pimpinan DPRD definitif disahkan.
Politikus PPP itu mengatakan, pansus juga mengatur tata beracara Badan Kehormatan DPRD dalam menerapkan larangan masuk ke kawasan prostitusi.
Yaitu, para anggota DPRD yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk dilaporkan sesama anggota dan pimpinan DPRD, wajib disertai bukti otentik.
"Jadi, tidak serta merta anggota DPRD dilaporkan masuk ke area prostitusi akan langsung dipecat, namun harus disertai bukti otentik," kata dia.
Nanti Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, kata dia, tidak harus melakukan pengawasan melekat, artinya membuntuti setiap gerak-gerik para anggota DPRD, namun tata beracara mereka, adalah menindaklanjuti laporan yang masuk.
Tidak hanya itu, Panitia Khusus Kode Etik DPRD Gorontalo Utara pun menambahkan poin larangan bagi para anggota DPRD, masuk ke lokasi perjudian atau berjudi.
Sanksi lain adalah pemotongan hak biaya transportasi bagi anggota DPRD yang tidak masuk kantor serta tidak mengikuti rapat-rapat komisi, khususnya rapat paripurna tanpa keterangan jelas.
Seluruh poin-poin itu sangat krusial, kata dia, sehingga perlu diatur sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD dalam bekerja nanti. "Kita tinggal melihat sejauh mana integritas para anggota yang akan bertugas di Badan Kehormatan, mampu menerapkan Kode Etik sebagai aturan yang perlu ditaati oleh seluruh anggota DPRD," katanya.
Djafar Ismail (kiri) Ketua DPRD Gorontalo Utara dan Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho (kanan) saling bertukar cendera mata pada kunjungan studi komparatif DPRD Boalemo di Gorontalo Utara. ANTARA/Susanti Sako
Itulah sekelumit hasil kerja Panitia Khusus DPRD Gorontalo Utara terkait Kode Etik yang akan diberlakukan di lembaga itu.
Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte di Gorontalo, Rabu, menyatakan, poin itu cukup menyita perhatian dan melalui perdebatan panjang saat pembahasan dilakukan.
Apalagi mereka tegas mencantumkan kata "prostitusi" dalam aturan kode etik yang akan segera disahkan sebelum para pimpinan DPRD definitif disahkan.
Politikus PPP itu mengatakan, pansus juga mengatur tata beracara Badan Kehormatan DPRD dalam menerapkan larangan masuk ke kawasan prostitusi.
Yaitu, para anggota DPRD yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk dilaporkan sesama anggota dan pimpinan DPRD, wajib disertai bukti otentik.
"Jadi, tidak serta merta anggota DPRD dilaporkan masuk ke area prostitusi akan langsung dipecat, namun harus disertai bukti otentik," kata dia.
Nanti Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, kata dia, tidak harus melakukan pengawasan melekat, artinya membuntuti setiap gerak-gerik para anggota DPRD, namun tata beracara mereka, adalah menindaklanjuti laporan yang masuk.
Tidak hanya itu, Panitia Khusus Kode Etik DPRD Gorontalo Utara pun menambahkan poin larangan bagi para anggota DPRD, masuk ke lokasi perjudian atau berjudi.
Sanksi lain adalah pemotongan hak biaya transportasi bagi anggota DPRD yang tidak masuk kantor serta tidak mengikuti rapat-rapat komisi, khususnya rapat paripurna tanpa keterangan jelas.
Seluruh poin-poin itu sangat krusial, kata dia, sehingga perlu diatur sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD dalam bekerja nanti. "Kita tinggal melihat sejauh mana integritas para anggota yang akan bertugas di Badan Kehormatan, mampu menerapkan Kode Etik sebagai aturan yang perlu ditaati oleh seluruh anggota DPRD," katanya.