Kota Gorontalo (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menyita 30 kg daging tikus ilegal yang berasal dari Buta di Pelabuhan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Karantina Gorontalo Azhar Ismail, Sabtu mengatakan, pencegahan pengiriman daging tikus dilakukan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal yang merupakan dokumen wajib untuk lalu lintas hewan dan produk hewan.
Daging tikus tersebut, kata dia, tidak melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi menyebarkan penyakit hewan dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan lainnya.
“Daging tikus yang akan dilalulintaskan ke Kota Tomohon, Sulawesi Utara tersebut ditemukan dalam kondisi beku dan dikemas dalam satu unit kotak styrofoam menggunakan KM. Daraki Nusa," ungkap dia.
Dikatakan Azhar, pemilik daging tikus tersebut mengaku bahwa daging itu akan dikonsumsi pribadi di Kota Tomohon. Namun, pihaknya tidak dapat mengizinkan peredaran daging tikus itu karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah perlindungan di perbatasan. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa Karantina Gorontalo akan selalu siaga untuk menjaga daerah ini dari masuknya hewan dan produk hewan yang berpotensi membawa penyakit, sehingga masyarakat tidak khawatir terkait peredaran daging yang tidak layak maupun yang tidak diperuntukkan konsumsi.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli daging dari sumber terpercaya serta memastikan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari Karantina," pungkas dia.