Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan (capim) KPK Sigit Danang Joyo setuju adanya dewan pengawas di KPK karena lembaga yang memiliki kewenangan superbody maka konsekuensi logisnya adalah pengawasannya harus kuat.
"Saya setuju ada satu unit yang harus kuat melakukan fungsi pengawaaan di KPK," kata Sigit dalam uji kelayakan capim KPK di Gedung MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, di banyak negara, terkait dengan lembaga yang memiliki kewenangan yang luar biasa di-back up undang-undang, harus dilakukan evaluasi secara berkala.
Belum pernah ada evaluasi atas lembaga seperti KPK. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk dalam konteks perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Perlu ada komisi pengawasan terhadap KPK
"Paling sederhana adalah polisi punya Kompolnas, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan, hakim memiliki Komisi Yudisial, dan pajak memiliki Komisi Pengawas Pajak. KPK punya apa untuk mengawasi, itu yang harus kita cermati," ujarnya.
Sigit menilai pengawasan di KPK, terutama untuk etik, masih sangat rendah karena levelnya hanya setingkat eselon II.
Kalau bicara dewan pengawas, menurut Sigit, yang harus diperhatikan adalah konstruksi ketatanegaraannya.
"Kalau masuk dalam integrated criminal justice system dan menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, ini menjadi tantangan nantinya," katanya.
Sigit mencontohkan di Prancis, ada lembaga pengawas independen untuk mengawasi lembaga yang melakukan penyadapan yang dipilih oleh Presiden dalam jangka waktu 6 tahun namun izinnya melalui pengadilan.
"Saya setuju ada satu unit yang harus kuat melakukan fungsi pengawaaan di KPK," kata Sigit dalam uji kelayakan capim KPK di Gedung MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, di banyak negara, terkait dengan lembaga yang memiliki kewenangan yang luar biasa di-back up undang-undang, harus dilakukan evaluasi secara berkala.
Belum pernah ada evaluasi atas lembaga seperti KPK. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk dalam konteks perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Perlu ada komisi pengawasan terhadap KPK
"Paling sederhana adalah polisi punya Kompolnas, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan, hakim memiliki Komisi Yudisial, dan pajak memiliki Komisi Pengawas Pajak. KPK punya apa untuk mengawasi, itu yang harus kita cermati," ujarnya.
Sigit menilai pengawasan di KPK, terutama untuk etik, masih sangat rendah karena levelnya hanya setingkat eselon II.
Kalau bicara dewan pengawas, menurut Sigit, yang harus diperhatikan adalah konstruksi ketatanegaraannya.
"Kalau masuk dalam integrated criminal justice system dan menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, ini menjadi tantangan nantinya," katanya.
Sigit mencontohkan di Prancis, ada lembaga pengawas independen untuk mengawasi lembaga yang melakukan penyadapan yang dipilih oleh Presiden dalam jangka waktu 6 tahun namun izinnya melalui pengadilan.