Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengaku bahwa dirinya serius dan terus sedang berupaya melakukan tertib administrasi terhadap seluruh barang milik daerah, terutama tanah yang memiliki bukti hukum sah.
Pernyataan itu disampaikan Sugianto penandatangan nota kesepahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Atas dasar itulah, BPN se-Kalteng perlu digandeng sebagai upaya merealisasikan inventarisasi dokumen bukti kepemilikan tanah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," ucapnya.
Menurut orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu, apabila barang milik daerah, terutama tanah dapat dimanfaatkan dengan baik, maka akan memberikan potensi yang luar biasa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia mengakui sampai saat ini masih ada tanah milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota belum dimanfaatkan secara optimal. Namun, kejelasan status tanah tersebut perlu diperjelas, agar sengketa ataupun konflik pertanahan dapat dihindari.
Baca juga: Pemprov nyatakan pelayanan publik di Kalteng semakin membaik
"Kita tentu sering mendengar ada gugatan bahkan pendudukan fisik terhadap barang milik daerah. Untuk menyelesaikannya terkadang sangat rumit karena masing-masing pihak punya bukti dan kekuatan hukum yang sama," beber Sugianto.
Dia tak ingin hal itu terjadi terhadap aset, khususnya tanah milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng. Untuk itulah, langkah inventarisasi dan menggandeng BPN se-Kalteng sangat diperlukan.
Gubernur Kalteng itu pun berkeyakinan adanya komitmen kesepakatan antara pemda dan BPN se-Kalteng, pasti memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam pencatatan aset, sekaligus dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.
"Pemprov dan kabupaten/kota se-Kalteng pun harus membuat kebijakan yang bisa mendukung pendapatan dan penertiban barang milik daerah, utamanya berbentuk tanah," demikian Sugianto.
Baca juga: Penanggulangan kemiskinan harus didukung data yang akurat, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: R-APBD 2020 perlu segera dibahas DPRD, kata Sekda Kalteng
Pernyataan itu disampaikan Sugianto penandatangan nota kesepahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Atas dasar itulah, BPN se-Kalteng perlu digandeng sebagai upaya merealisasikan inventarisasi dokumen bukti kepemilikan tanah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," ucapnya.
Menurut orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu, apabila barang milik daerah, terutama tanah dapat dimanfaatkan dengan baik, maka akan memberikan potensi yang luar biasa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia mengakui sampai saat ini masih ada tanah milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota belum dimanfaatkan secara optimal. Namun, kejelasan status tanah tersebut perlu diperjelas, agar sengketa ataupun konflik pertanahan dapat dihindari.
Baca juga: Pemprov nyatakan pelayanan publik di Kalteng semakin membaik
"Kita tentu sering mendengar ada gugatan bahkan pendudukan fisik terhadap barang milik daerah. Untuk menyelesaikannya terkadang sangat rumit karena masing-masing pihak punya bukti dan kekuatan hukum yang sama," beber Sugianto.
Dia tak ingin hal itu terjadi terhadap aset, khususnya tanah milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng. Untuk itulah, langkah inventarisasi dan menggandeng BPN se-Kalteng sangat diperlukan.
Gubernur Kalteng itu pun berkeyakinan adanya komitmen kesepakatan antara pemda dan BPN se-Kalteng, pasti memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam pencatatan aset, sekaligus dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.
"Pemprov dan kabupaten/kota se-Kalteng pun harus membuat kebijakan yang bisa mendukung pendapatan dan penertiban barang milik daerah, utamanya berbentuk tanah," demikian Sugianto.
Baca juga: Penanggulangan kemiskinan harus didukung data yang akurat, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: R-APBD 2020 perlu segera dibahas DPRD, kata Sekda Kalteng