Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperkirakan bakal mendapat penerimaan cukai sebesar Rp179 triliun setelah kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.
"Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan Rp179 triliun. Yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan, kita pastikan bisa diamankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran rokok menjadi 35 persen.
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memimpin rapat terbatas internal bersama beberapa menteri bidang ekonomi.
Baca juga: Tarif cukai rokok naik 23 persen dan 35 persen untuk harga jual eceran
Dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok itu, Menkeu menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara.
Kenaikan tarif cukai diharapkan dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok, kata Sri Mulyani.
"Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan terutama, dan untuk anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Lalu perempuan naik yang tadinya hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," ungkap Menkeu.
Terkait kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku pada awal tahun 2020.
Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.
Baca juga: Bea cukai digugat bos pabrik rokok di PTUN Semarang
"Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan Rp179 triliun. Yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan, kita pastikan bisa diamankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran rokok menjadi 35 persen.
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memimpin rapat terbatas internal bersama beberapa menteri bidang ekonomi.
Baca juga: Tarif cukai rokok naik 23 persen dan 35 persen untuk harga jual eceran
Dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok itu, Menkeu menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara.
Kenaikan tarif cukai diharapkan dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok, kata Sri Mulyani.
"Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan terutama, dan untuk anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Lalu perempuan naik yang tadinya hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," ungkap Menkeu.
Terkait kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku pada awal tahun 2020.
Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.
Baca juga: Bea cukai digugat bos pabrik rokok di PTUN Semarang