Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

"Kenaikan 'average' atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat sore.

Menurut dia, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.

Baca juga: Bea cukai digugat bos pabrik rokok di PTUN Semarang

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

"Diketahui bahwa kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal, dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, yang kedua adalah untuk mengatur industrinya, dan yang ketiga adalah penerimaan negara," kata Sri Muyani.

Beberapa menteri bidang ekonomi tiba di komplek Istana Kepresidenan Jakarta sejak pukul 13:30 WIB untuk menghadiri rapat terbatas yang berlangsung tertutup dari media.

Sejumlah menteri yang melalui halaman Istana Negara usai rapat tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Baca juga: Perokok di kabupaten ini habiskan satu juta batang rokok per hari
Baca juga: Tak disangka, sebanyak ini rokok ilegal sitaan Bea Cukai Sampit

Pewarta : Bayu Prasetyo
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024