Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan akhirnya dari hasil penyidikan menetapkan seorang pelajar dan seorang buruh sebagai tersangka karna terlibat dalam aksi penjambretan handphone di kota setempat.

"Kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena benar terlibat dalam aksi penjambretam," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Rabu.

Hasil penyidikan sementara AR dan AZ resmi sebagai tersangka dan dijerat sesuai aturan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian.

Dikatakannya, kedua pelaku penjambretan atau pencurian handphone itu terjadi pada Jumat (20/9) malam, sekitar Pukul 21.00 WITA.

Para pelaku yang masih di bawah umur itu melakukan aksinya di Jalan Raya Banjar Indah II Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Korban dari aksi tersebut diketahui bernama Hendra Pratama (34) Gojek Online, warga Jalan Nakula XIII Komplek Beruntung Jaya Kel.Pemurus Dalam, Kec.Banjarmasin Selatan.

Sedangkan untuk dua pelaku yang berhasil diringkus korban dan warga itu diketahui bernama AR alias Akbrar (17) pelajar SMA kelas 2 dan AZ alias Adit (17) buruh, kedua merupakan warga Jalan Kelayan A Gang 12 Kel. Kelayan Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan

Untuk kronologis kejadian, ucap Ganef, berawal pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor secara perlahan saat melintas di Jalan Banjar Indah II Kel. Pemurus Dalam.

Tiba tiba pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung memepet korban, kemudian pelaku yang saat itu menjadi joki AR langsung mengambil handphone yang di taruh oleh korban di atas spedo meter sepeda motor.

Setelah berhasil, HP diserahkan kepada pelaku AZ yang berada di belakang untuk mengamankannya selanjutnya pelaku tancap gas ,namun korban berusaha mengejar dan sekitar 1 Km sepeda motor yang dikendarai oleh kedua org pelaku terjatuh tepat di depan sebuah langgar di daerah Beruntung Jaya.

Korban melihat hal itu langsung teriak dan akhirnya warga yang mendengar lamgsung mengamankan para pelaku dan sempat dihakimi massa.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000, kemudian para pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
 

Pewarta : Gunawan Wibisono
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024