Seorang jambret di Palangka Raya terancam 12 tahun penjara

id Jambret,Kalteng,Palangka Raya,Polsek Pahandut,Seorang jambret di Palangka Raya terancam hukuman 12 tahun penjara

Seorang jambret di Palangka Raya terancam 12 tahun penjara

Seorang jambret berinisial MS (31) yang berhasil ditangkap Polsek Pahandut kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (23/9/2022). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya        

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang jambret di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial MS (31) yang ditangkap anggota Polsek Pahandut pada Kamis (22/9) terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati di Palangka Raya, Jumat, mengatakan jambret yang sudah mendekam di ruang tahanan mapolsek setempat dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dalam kasus ini penyidik Polsek Pahandut terus melakukan pengembangan, guna mengecek adanya keterlibatan dalam kasus lainnya yang terjadi di Palangka Raya," kata Kapolsek.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, MS melancarkan aksinya itu pada  Selasa  (20/9) dan yang menjadi korban adalah seorang perempuan bernama Silvia (22) saat melintas di Jalan C Bangas IV Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

"Peristiwa penjambretan terjadi yakni sekitar pukul 01.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang berkendara melintasi di kawasan tersebut untuk berniat menuju pulang ke rumahnya di kawasan setempat," ucapnya.

Srikandi di Polri itu menuturkan, berdasarkan keterangan korban saat berada di lokasi kejadian, dirinya tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yakni adalah MS, kemudian MS menarik tas miliknya sehingga korban pun terjatuh dari sepeda motor yang  dikendarai.

"Setelah mengalami peristiwa tersebut korban pun segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera kami tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.

Alhasil usai mendapatkan laporan serta berbagai petunjuk dari keterangan korban, anggota Polsek Pahandut melakukan penyelidikan dan hasilnya MS berhasil diamankan di kawasan Jalan Bukit Raya Induk Kota Palangka Raya.

"Pelaku saat diamankan sama sekali tidak ada melakukan perlawanan, bahkan anggota juga mendapatkan sejumlah barang bukti milik korban jambret," ungkap Susilowati.

Sementara itu, Kapolsek Pahandut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di 'Kota Cantik'  Palangka Raya agar selalu berhati-hati ketika berada di jalan raya dan tempat sepi.

Kemudian juga simpan barang berharga  dengan baik, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan jalanan yang selama ini terjadi di wilayah hukum setempat.

"Saat berada di jalan raya tingkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan yang belakangan sering terjadi," demikian Susilowati.