Sampit (ANTARA) - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengikuti orientasi dan pendalaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Kota Palangka Raya.
"Seluruh anggota DPRD Kotim periode 2019-2024 wajib mengikuti kegiatan ini, guna mengenal lebih jauh fungsi legislatif dalam pemerintahan," kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur, Jumat.
Selain itu, juga untuk menguatkan peran dan posisi DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan serta pengambilan kebijakan di daerah.
Dikatakannya, melalui kegiatan orientasi dan pendalaman tupoksi tersebut anggota DPRD juga dibekali pengetahuan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam orientasi itu juga dijelaskan pembahasan APBD harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan persetujuan anggota DPRD dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Yang jelas penetapan peraturan daerah atau perda oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Jadi pada intinya penetapan perda tidak bisa sepihak," ucapnya.
Kegiatan orientasi dan pendalaman tupoksi anggota DPRD tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng dan rencananya berlangsung hingga 6 Oktober 2019 mendatang.
Kegiatan tersebut merupakan hal yang sangat penting, karena berkaitan dengan pendalaman tugas dan orientasi dari anggota DPRD. Untuk itu seluruh anggota wajib mengikutinya.
Rudianur juga mengatakan, kegiatan orientasi tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD bersamaan dengan kabupaten lainnya di Kalteng.
Kotim masuk pada gelombang II bersama dengan kabupaten lainnya, yakni Sukamara, Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas dan Pulang Pisau.
“Bagi anggota yang sudah pernah menjabat mungkin bukan hal baru, tapi bagi yang baru tentunya ini sangat penting. Meski demikian seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut," terangnya.
"Seluruh anggota DPRD Kotim periode 2019-2024 wajib mengikuti kegiatan ini, guna mengenal lebih jauh fungsi legislatif dalam pemerintahan," kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur, Jumat.
Selain itu, juga untuk menguatkan peran dan posisi DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan serta pengambilan kebijakan di daerah.
Dikatakannya, melalui kegiatan orientasi dan pendalaman tupoksi tersebut anggota DPRD juga dibekali pengetahuan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam orientasi itu juga dijelaskan pembahasan APBD harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan persetujuan anggota DPRD dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Yang jelas penetapan peraturan daerah atau perda oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Jadi pada intinya penetapan perda tidak bisa sepihak," ucapnya.
Kegiatan orientasi dan pendalaman tupoksi anggota DPRD tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng dan rencananya berlangsung hingga 6 Oktober 2019 mendatang.
Kegiatan tersebut merupakan hal yang sangat penting, karena berkaitan dengan pendalaman tugas dan orientasi dari anggota DPRD. Untuk itu seluruh anggota wajib mengikutinya.
Rudianur juga mengatakan, kegiatan orientasi tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD bersamaan dengan kabupaten lainnya di Kalteng.
Kotim masuk pada gelombang II bersama dengan kabupaten lainnya, yakni Sukamara, Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas dan Pulang Pisau.
“Bagi anggota yang sudah pernah menjabat mungkin bukan hal baru, tapi bagi yang baru tentunya ini sangat penting. Meski demikian seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut," terangnya.