Sampit (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur meningkatkan pemanfaatan teknologi karena terbukti mampu mendukung mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak.
"Setelah kami menggunakan berbagai terobosan seperti aplikasi di berbagai bidang, pengaruhnya cukup signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Selain sebagai bagian dari transparansi, ini juga memudahkan dalam pengawasan," kata Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Senin.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur hingga 30 September 2019 Rp150.337.493.594 dari target Rp245.907.566.075 atau 61,14 persen. Sumbernya yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah, berkontribusi cukup signifikan. Realisasi pajak daerah hingga 30 September 2019 sebesar Rp56.901.029.315 atau 77,42 persen dari target Rp73.500.000.000.
Berbagai cara dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Salah satunya adalah pengembangan sistem aplikasi virtual private network (VPN) pencatatan transaksi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, serta yang mendukung sistem aplikasi pada Bappenda.
Selain itu, juga ada pemasangan "tapping box" yang terkoneksi dengan sistem aplikasi Bappenda bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang tidak mendukung VPN.
"Sudah 10 tapping box dan 10 register yang dipasang, diantaranya di rumah makan sudah ada lima yang dipasang. Dengan alat itu, setiap transaksi akan terdata oleh sistem yang terkoneksi ke Bappenda sehingga kami tahu jumlah riil dan berapa pajak yang harus mereka setorkan," kata Marjuki.
Terobosan ini awalnya dipertanyakan pelaku usaha, namun kini semua bisa menerima. Namun karena keterbatasan anggaran, pemasangan aplikasi ini dilakukan bertahap dan ditargetkan tuntas pada 2021 nanti.
Sistem ini terbukti membawa peningkatan signifikan dari pajak hotel dan rumah makan atau restoran. Pemasangan alat ini juga untuk menghitung potensi setiap objek pajak sebagai bahan bagi Bappenda dalam perencanaan optimalisasi pendapatan daerah.
Marjuki menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Langkah optimalisasi PAD yaitu dengan menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah yang memungkinkan pembayaran pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
Bappenda juga terus membangun database wajib pajak yang handal dan terus diperbarui. Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak atau wajib pungut dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang.
"Setelah kami menggunakan berbagai terobosan seperti aplikasi di berbagai bidang, pengaruhnya cukup signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Selain sebagai bagian dari transparansi, ini juga memudahkan dalam pengawasan," kata Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Senin.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur hingga 30 September 2019 Rp150.337.493.594 dari target Rp245.907.566.075 atau 61,14 persen. Sumbernya yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah, berkontribusi cukup signifikan. Realisasi pajak daerah hingga 30 September 2019 sebesar Rp56.901.029.315 atau 77,42 persen dari target Rp73.500.000.000.
Berbagai cara dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Salah satunya adalah pengembangan sistem aplikasi virtual private network (VPN) pencatatan transaksi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, serta yang mendukung sistem aplikasi pada Bappenda.
Selain itu, juga ada pemasangan "tapping box" yang terkoneksi dengan sistem aplikasi Bappenda bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang tidak mendukung VPN.
"Sudah 10 tapping box dan 10 register yang dipasang, diantaranya di rumah makan sudah ada lima yang dipasang. Dengan alat itu, setiap transaksi akan terdata oleh sistem yang terkoneksi ke Bappenda sehingga kami tahu jumlah riil dan berapa pajak yang harus mereka setorkan," kata Marjuki.
Terobosan ini awalnya dipertanyakan pelaku usaha, namun kini semua bisa menerima. Namun karena keterbatasan anggaran, pemasangan aplikasi ini dilakukan bertahap dan ditargetkan tuntas pada 2021 nanti.
Sistem ini terbukti membawa peningkatan signifikan dari pajak hotel dan rumah makan atau restoran. Pemasangan alat ini juga untuk menghitung potensi setiap objek pajak sebagai bahan bagi Bappenda dalam perencanaan optimalisasi pendapatan daerah.
Marjuki menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Langkah optimalisasi PAD yaitu dengan menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah yang memungkinkan pembayaran pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
Bappenda juga terus membangun database wajib pajak yang handal dan terus diperbarui. Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak atau wajib pungut dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang.