Pembantu rumah tangga bunuh bayi yang baru dilahirkan
Selasa, 8 Oktober 2019 11:10 WIB
Terdakwa pembantu rumah tangga, Dewi Purnama Sari (28) membunuh bayi, dituntut delapan tahun di Pengadilan Negeri Medan. (ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Terdakwa Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga yang membunuh bayi baru dilahirkannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Joice V Sinaga, dalam tuntutannya di PN Medan, Senin, menyebutkan perbuatan terdakwa Dewi melanggar pasal 342 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya proses persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali segala perbuatan yang dilakukan.
Usai persidangan, majelis hakim PN Medan diketuai Richard Silalahi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum Dewi untuk menyampaikan pembelaan pleidoi pada pekan depan atas tuntutan JPU itu.
Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga dalam dakwaanya di PN Medan, menyebutkan pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi,
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung telah diamankan oleh petugas kepolisian karena membunuh bayi yang baru dilahirkan dan membuangnya ke tong sampah.
Dewi nekat membunuh bayinya itu, karena takut ketahuan dan dipecat majikannya.
Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa Dewi, di rumah majikannya Perumahan Malibu Indah Raya Blok H, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada bulan Maret 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Joice V Sinaga, dalam tuntutannya di PN Medan, Senin, menyebutkan perbuatan terdakwa Dewi melanggar pasal 342 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya proses persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali segala perbuatan yang dilakukan.
Usai persidangan, majelis hakim PN Medan diketuai Richard Silalahi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum Dewi untuk menyampaikan pembelaan pleidoi pada pekan depan atas tuntutan JPU itu.
Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga dalam dakwaanya di PN Medan, menyebutkan pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi,
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung telah diamankan oleh petugas kepolisian karena membunuh bayi yang baru dilahirkan dan membuangnya ke tong sampah.
Dewi nekat membunuh bayinya itu, karena takut ketahuan dan dipecat majikannya.
Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa Dewi, di rumah majikannya Perumahan Malibu Indah Raya Blok H, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada bulan Maret 2019.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hadirkan Harapan di Bulan Ramadan, PLN UID Kalselteng Nyalakan 40 Rumah Lewat Program LUTD
09 March 2026 16:53 WIB
Kapolda Kalteng serahkan bantuan bedah rumah warga tidak layak huni di Pulpis
08 March 2026 8:06 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Fantastis! Rp214 miliar disita dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Kaltim
26 March 2026 22:13 WIB