
Wanita diduga pelaku TPPO diciduk aparat di Makassar

Makassar (ANTARA) - Tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel menangkap diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang wanita inisial MT (38) yang tega menjual anaknya demi uang, di Makassar, Sulawesi Selatan
"Terlapor sudah kami amankan yang inisial wanita berinisial MT itu," kata Kasubdit PPO Direktorat PPA PPO Polda Sulsel Komisaris Polisi Zaki Zungkar saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis.
Penangkapan diduga pelaku tersebut setelah menindaklanjuti laporan polisi yang dilaporkan suaminya atas nama pelapor Anto ke SPKT Polda Sulsel pada awal Maret 2026. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan atas laporan tersebut, tim Direktorat PPO dan PPA Polda Sulsel bergerak cepat mencari keberadaan pelaku diduga telah menjual empat anak, tiga diantaranya anaknya dan satu ponakannya.
"Anggota kami, Tim Subdit PPA Polda Sulsel langsung bergerak, ambil keterangan dan cek semua. Diamankan (dibekuk) masih di wilayah Makassar," ujarnya menegaskan.
Kendati pelaku sudah ditangkap, kata dia, penyelidikan masih intensif dilakukan penyidik untuk mencari keberadaan anak-anak tersebut termasuk jaringan-jaringan pelaku TPPO selaku pembelinya.
"Anaknya (korban) belum tahu, kalau untuk anaknya. Ini masih dikembangkan," tutur Kompol Zaki singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, pelapor ayah korban atas nama Anto telah melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan: LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 3 Maret 2026 di Kantor Polda Sulsel.
Ia melaporkan istrinya MT atas dugaan penjualan empat orang anak, tiga orang anaknya masih kecil dan bayi beserta satu keponakannya juga masih bayi ke polisi. Pelapor memiliki lima anak, tiga anak kandung, dua anak sambung dengan MT. Dua anak kandungnya serta satu masih bayi tidak diketahui keberadaannya.
Kecurigaan itu muncul ketika menyadari ketiga anaknya itu tidak berada di rumah. Kuat dugaan, istri dan mertuanya bekerja sama diduga memperdagangkan anaknya itu ke orang lain.
Sebelum kejadian, istrinya MT sempat berpamitan pergi ke rumah orang tuanya dengan alasan menghindari sakit karena sedang musim hujan. Tapi setelah sepekan tidak kunjung kembali ke rumah.
Muncul kecurigaan, pelapor mendatangi rumah mertuanya, namun naas istri dan anak-anaknya serta mertua sudah tidak berada di rumah tersebut. Informasi yang diperolehnya dari Ketua RT setempat, anak sebelumnya dalam kandungan ibunya diduga sudah dipesan seseorang dibeli dan telah dipanjar Rp1,8 juta.
"Saya sudah desak pulang, tapi (dia) tidak mau. Saya datang ke rumah mertua, tapi istriku dan anak-anak saya sudah tidak ada," tuturnya kepada wartawan.
Dari informasi yang diperolehnya dari Ketua RT setempat, anak yang sebelumnya dalam kandungan ibunya diduga sudah dipesan seseorang untuk dibeli dan telah dipanjar Rp1,8 juta.
"Katanya yang sudah panjar itu (seseorang) datang (setelah anak lahir), tapi cekcok karena bayi belum diberikan. Menurut saya, dia sudah jual, sudah dua bulan saya tidak pernah ketemu anak saya," tuturnya.
Pelapor menduga kedua anak lainnya mengalami hal serupa, termasuk bayi keluarga iparnya juga telah diambil seseorang setelah dilahirkan diduga dibayar Rp8 juta. Kendati demikian, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya, nanti hasil penyelidikan dari pihak berwajib menyampaikan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
