Banda Aceh (ANTARA) - Seorang sipir penjara di Aceh Timur ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional bersama istrinya karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 48 kilogram.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari di Langsa, Aceh, Jumat, menyebutkan, sipir bersama istrinya tersebut diamankan pada Senin (7/10). Dari kedua tersangka diaman 20,5 kilogram sabu-sabu.

"Sipir bersama istrinya diamankan setelah adanya informasi pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diselundupkan melalui perairan Aceh Timur," ungkap Irjen Pol Arman Depari.

Sipir atau petugas penjara yang diamankan tersebut yakni Dusthur bin Hanadiah Puteh (36), bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa, dan istrinya Nur Maida binti Abu Bakar (31l).

Pewarta : Muhammad Said
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024