Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno mengatakan bahwa sebanyak 52,97 persen penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Secara keseluruhan, saat ini tercatat sebanyak 271.385 orang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
"Jadi, separuh lebih narapidana dan tahanan di lapas maupun rutan ternyata memang pengguna atau penyalahguna narkoba," kata Erwedi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
Dari 135 ribu lebih napi dan tahanan yang terjerat kasus narkotika itu, tambah Erwedi, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan dan 114.625 orang narapidana.
"Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dan kami petugas lapas yang harus menghadapi bukan hanya kasus narkoba, tetapi tindak pidana umum lain dan juga terorisme," katanya.
Selain itu, menurut Erwedi, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di lapas sudah melebihi kapasitas tampung. Saat ini daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang, tetapi nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan.
"Tentu ini mengalami overcrowded sebanyak 97 persen. Coba dibayangkan hampir 100 persen mengalami overcrowded lapas rutan di seluruh Indonesia dan yang paling besar di Sumatera Utara," katanya.
Dengan kondisi itu, Erwedi tidak menampik adanya kasus-kasus pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas karena ada narapidana kasus narkoba yang masih memiliki alat komunikasi dan jaringan.
"Karena kepadatan yang sangat luar biasa. Seperti di Lapas Medan, isinya 3.000 orang, sementara petugas yang menjaga dalam satu hari hanya 24 orang, tentu tidak optimal," katanya.