Polisi amankan 12 kilogram sisik trenggiling dari dua pelaku di Banjarmasin
Sabtu, 12 Oktober 2019 3:18 WIB
Barang bukti sisik trenggiling yang disita Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)
Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap perdagangan sisik trenggiling dengan mengamankan dua pelaku saat berencana melakukan transaksi di Banjarmasin.
"Kami temukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sisik trenggiling dari pria berinisial PR pada Kamis kemarin," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di Banjarmasin, Jumat.
Kapolda mengungkapkan, tersangka PR diketahuinya hanyalah berperan sebagai orang yang disuruh untuk menjualkan bagian tubuh satwa dilindungi itu.
Hasil pengembangan, KS yang merupakan pemilik dari sisik trenggiling tersebut diringkus sehingga kedua tersangka digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
"Keduanya masih diperiksa untuk mengungkap perdagangan gelap sisik trenggiling ini hingga beredar di Kalsel," tandas Kapolda.
Dari hasil introgasi penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, tersangka PR mengaku akan menjual sisik trenggiling Rp3.600.000 per kilogram. Sedangkan tersangka KS sebagai pemiliknya, menyebut harga yang dipatoknya Rp1.900.000 per kilogram.
Kapolda menyatakan, pihaknya konsen betul terhadap masalah lingkungan, termasuk juga mencegah hewan-hewan yang dilindungi untuk diperjualbelikan di pasar gelap.
Bagi pelakunya, dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kalau hewan endemik yang sudah langka ini habis, maka kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia kehilangan hingga 10 ribu ekor trenggiling setiap tahunnya, termasuk trenggiling sunda yang terancam punah," pungkas jenderal bintang dua itu.
Permintaan trenggiling memang selalu tinggi di dunia khususnya di kawasan Asia. Konon sisiknya banyak digunakan untuk bahan ramuan pengobatan tradisional Cina
seperti untuk menyembuhkan radang sendi hingga obat kuat untuk pria. Namun, tidak ada riset ilmiah yang mendukung kepercayaan ini.
"Kami temukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sisik trenggiling dari pria berinisial PR pada Kamis kemarin," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di Banjarmasin, Jumat.
Kapolda mengungkapkan, tersangka PR diketahuinya hanyalah berperan sebagai orang yang disuruh untuk menjualkan bagian tubuh satwa dilindungi itu.
Hasil pengembangan, KS yang merupakan pemilik dari sisik trenggiling tersebut diringkus sehingga kedua tersangka digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
"Keduanya masih diperiksa untuk mengungkap perdagangan gelap sisik trenggiling ini hingga beredar di Kalsel," tandas Kapolda.
Dari hasil introgasi penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, tersangka PR mengaku akan menjual sisik trenggiling Rp3.600.000 per kilogram. Sedangkan tersangka KS sebagai pemiliknya, menyebut harga yang dipatoknya Rp1.900.000 per kilogram.
Kapolda menyatakan, pihaknya konsen betul terhadap masalah lingkungan, termasuk juga mencegah hewan-hewan yang dilindungi untuk diperjualbelikan di pasar gelap.
Bagi pelakunya, dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kalau hewan endemik yang sudah langka ini habis, maka kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia kehilangan hingga 10 ribu ekor trenggiling setiap tahunnya, termasuk trenggiling sunda yang terancam punah," pungkas jenderal bintang dua itu.
Permintaan trenggiling memang selalu tinggi di dunia khususnya di kawasan Asia. Konon sisiknya banyak digunakan untuk bahan ramuan pengobatan tradisional Cina
seperti untuk menyembuhkan radang sendi hingga obat kuat untuk pria. Namun, tidak ada riset ilmiah yang mendukung kepercayaan ini.
Pewarta : Firman
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Empat penjual Sisik Trenggiling dan Cula Badak terancam hukuman 15 tahun penjara
15 April 2025 17:46 WIB, 2025
Trenggiling diselamatkan saat nyasar ke samping rumah warga di Sampit
20 November 2022 6:14 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB