Sampit (ANTARA) - Dugaan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa seekor trenggiling berhasil digagalkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
“Kami menerima informasi dari Komunitas Reptil Sampit bahwa ada penemuan trenggiling di pelabuhan atau TPK Bagendang. Segera kami menuju lokasi dan kami menemukan satwa tersebut di dalam peti kemas,” kata Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim Sukmana di Sampit, Rabu.
Tepatnya penemuan satwa itu berlokasi Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, milik PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
Ia menyebutkan, saat dievakuasi trenggiling itu dalam kondisi sehat hanya saja tampak mengalami dehidrasi, diduga satwa itu sudah berada di dalam peti kemas selama dua hari.
Setelah dievakuasi, trenggiling dengan panjang kurang lebih satu meter itu dibawa ke Mako Disdamkarmat Kotim untuk selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selaku pihak yang berwenang menangani satwa yang dilindungi.
Lebih lanjut kronologi kejadian yang dikutip dari akun media sosial Pelindo TPK, pada 1 Oktober 2025, Tim Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (HSSE) TPK Bagendang menemukan peti kemas dalam status empty (kosong) yang masih tergembok.
Setelah berkoordinasi dengan pemilik barang dan pelayaran, diputuskan bahwa peti kemas itu dibuka. Tindakan itupun berujung pada penemuan tak terduga, yakni seekor trenggiling dengan berat kurang lebih 15 kilogram dalam kondisi lemas di dalam peti kemas.
Diduga satwa tersebut mengalami dehidrasi karena terlalu lama berada di dalam peti kemas. Tanpa ragu Tim HSSE memberikan pertolongan pertama terhadap satwa itu dengan menyiramkan air dan memberikan minum agar trenggiling tersebut dapat bertahan hidup.
Selanjutnya, Tim HSSE berupaya menghubungi pihak berwenang untuk menyerahkan satwa itu, yang dengan bantuan Komunitas Reptil Sampit menghubungi Disdamkarmat setempat.
Disdamkarmat Kotim dan Komunitas Reptil Sampit pun segera meluncur ke TPK Bagendang untuk melakukan evakuasi. Dengan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak terkait proses evakuasi pun berjalan lancar.
Kemudian, Disdamkarmat menyerahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang itu kepada BKSDA Resort Sampit.
Baca juga: Sekolah Rakyat Kotim terapkan Kurikulum Plus pastikan kualitas lulusan
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menyampaikan, bahwa saat ini trenggiling tersebut diamankan oleh pihaknya sembari menunggu arahan dari pimpinan SKW KSDA Wilayah II Pangkalan Bun sebelum memutuskan pelepasliaran maupun rehabilitasi.
“Selain itu, sebagai tindak lanjut dari penemuan ini kami akan meninjau ke lokasi, yakni TPK Bagendang. Karena trenggiling ini merupakan satwa liar yang dilindungi dan jika nanti diduga kuat ada warga yang ingin menyelundupkan maka hal ini akan kami laporkan ke Penegak Hukum (Gakkum) di Palangka Raya,” ujarnya.
Penemuan satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa trenggiling ini merupakan yang pertama kali di 2025. Tahun sebelumnya pernah ada penemuan yang sama namun lokasinya di Pelabuhan Sampit.
Dugaan bahwa satwa ini sengaja akan diselundupkan lantaran sebelumnya di Kotim ada sejumlah kasus penyelundupan berkaitan dengan trenggiling.
Beberapa tahun lalu, BKSDA Resort Sampit menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 78 kilogram yang akan diselundupkan ke Jakarta.
Di lain kesempatan, pihaknya pernah menemukan bangkai trenggiling yang dibuang di tepi jalan sepi dan diduga kuat itu akan diselundupkan ke arah Kalimantan Barat untuk selanjutnya dibawa ke luar negeri.
Disebutkan bahwa, satwa dengan nama ilmiah pangolin ini sering diselundupkan karena tingginya permintaan pasar gelap di Asia untuk dua bagian tubuhnya, yakni daging dan sisik.
Daging trenggiling dianggap sebagai makanan eksotis yang mewah dan mahal di beberapa negara Asia sehingga sering dijadikan simbol status sosial di kalangan orang kaya. Sedangkan, sisiknya dipercaya memiliki khasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit.
“Hal itu membuat harga trenggiling cukup tinggi dan menjadi incaran oknum tertentu. Informasi yang kami dapat, saat ini sisik trenggiling bisa dihargai Rp4 juta - Rp6 juta per kilogramnya,” bebernya.
Muriansyah menegaskan, bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Satwa dilindungi tidak boleh diburu, ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, diperdagangkan, dirusak, atau diambil telurnya secara ilegal. Bagi pelaku yang sengaja melanggar akan dikenakan pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
Baca juga: DPRD Kotim : Jadikan Hari Kesaktian Pancasila momentum perkuat persatuan bangsa
Baca juga: Pencegahan jadi fokus utama BNNK Kotim di awal operasional
Baca juga: Dandim Sampit ajak masyarakat pedomani Pancasila dalam bernegara
