Tamiang Layang (ANTARA) - Ombudsman Kalimantan Tengah ternyata juga menyoroti polemik penggunaan jalan eks Pertamina sepanjang 60 kilometer yang berada di Kabupaten Barito Timur karena dinilai rawan memicu konflik sosial.
"Semua pihak, baik PT Pertamina maupun lainnya agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa menyebabkan konflik sosial budaya," kata Kepala Ombudsman Kalteng Thoeseng TT Asang dihubungi dari Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, agar tidak ada konflik tersebut di tengah masyarakat maka semua pihak untuk bisa menahan diri. Masalah ini harus diselesaikan dengan baik.
Menurut Thoeseng, Ombudsman Kalteng telah melakukan peninjauan jalan eks Pertamina dan menemui semua pihak, termasuk Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.
PT Pertamina melalui PT Patra Jasa diharapkan tidak melakukan penutupan jalan tersebut. Hal ini sebagaimana surat Ombudsman RI, Bupati Barito Timur dan DPRD Barito Timur yang intinya meminta jalan eks Pertamina tetap dibuka.
Thoeseng mengapresiasi Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang sudah menindaklanjuti Surat Ombudsman RI yang artinya sudah taat asas penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, jika terjadi penutupan maka akan merugikan masyarakat secara umum.
Thoeseng juga mengimbau TNI dan Polri agar taat asas penyelenggaraan pelayanan publik untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok.
Baca juga: Didemo warga, Bupati Bartim surati PT Pertamina
Baca juga: DPRD Barito Timur terima keluhan warga terkait jalan Pertamina
Aparat diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan pengamanan di jalan eks Pertamina.
"Pertamina juga jangan melakukan upaya-upaya menggunakan aparat untuk mem-back up itu. Lakukanlah penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat," kata Thoeseng.
Thoeseng menegaskan, Ombudsman RI akan memberikan tindakan kepada pihak yang tidak mengindahkan surat Ombudsman RI, terlebih lagi PT Pertamina termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Teguran maupun rekomendasi akan disampaikan ke Kementerian BUMN terkait masalah jalan eks Pertamina.
Baca juga: 14 perusahaan tambang di Bartim bekerjasama gunakan jalan Pertamina
"Semua pihak, baik PT Pertamina maupun lainnya agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa menyebabkan konflik sosial budaya," kata Kepala Ombudsman Kalteng Thoeseng TT Asang dihubungi dari Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, agar tidak ada konflik tersebut di tengah masyarakat maka semua pihak untuk bisa menahan diri. Masalah ini harus diselesaikan dengan baik.
Menurut Thoeseng, Ombudsman Kalteng telah melakukan peninjauan jalan eks Pertamina dan menemui semua pihak, termasuk Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.
PT Pertamina melalui PT Patra Jasa diharapkan tidak melakukan penutupan jalan tersebut. Hal ini sebagaimana surat Ombudsman RI, Bupati Barito Timur dan DPRD Barito Timur yang intinya meminta jalan eks Pertamina tetap dibuka.
Thoeseng mengapresiasi Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang sudah menindaklanjuti Surat Ombudsman RI yang artinya sudah taat asas penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, jika terjadi penutupan maka akan merugikan masyarakat secara umum.
Thoeseng juga mengimbau TNI dan Polri agar taat asas penyelenggaraan pelayanan publik untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok.
Baca juga: Didemo warga, Bupati Bartim surati PT Pertamina
Baca juga: DPRD Barito Timur terima keluhan warga terkait jalan Pertamina
Aparat diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan pengamanan di jalan eks Pertamina.
"Pertamina juga jangan melakukan upaya-upaya menggunakan aparat untuk mem-back up itu. Lakukanlah penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat," kata Thoeseng.
Thoeseng menegaskan, Ombudsman RI akan memberikan tindakan kepada pihak yang tidak mengindahkan surat Ombudsman RI, terlebih lagi PT Pertamina termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Teguran maupun rekomendasi akan disampaikan ke Kementerian BUMN terkait masalah jalan eks Pertamina.
Baca juga: 14 perusahaan tambang di Bartim bekerjasama gunakan jalan Pertamina