Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Satya Hedipuspita mengajak sekaligus meminta kepada masyarakat setempat, agar bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap tiga pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di Pilkada 2024.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim pada Pilkada Bartim 2024, kata Satya Hedipuspita saat dihubungi dari Tamiang Layang, Sabtu.
"Memberikan masukan dan tanggapan terhadap paslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah hak masyarakat, khususnya sebagai feedback kepada penyelenggara pemilu," tambahnya.
Dikatakan sebagai penyelenggara pemilu, Komisioner KPU Bartim berusaha profesional dan cermat dengan kehati-hatian dalam membuat putusan. Namun demikian, masyarakat luas mungkin memiliki informasi yang lebih akurat khususnya terkait persyaratan maupun visi-misi calon, sehingga ada koreksi, terhadap putusan, akibat adanya informasi yang terlewat.
Masukan dan tanggapan khususnya terhadap visi misi tentu akan memberikan penajaman keselarasan pembangunan, kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional, yang tentu manfaatnya dirasakan masyarakat sendiri.
"Ini adalah bagian dari berdemokrasi. Di mana tidak semua hal harus dan perlu diukur dengan keuntungan sesaat bagi pelapornya," kata Satya.
Selain itu, penerimaan masukan dan tanggapan merupakan bagian melaksanakan amanah sebagaimana ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dia mengatakan penerimaan masukan dan tanggapan bisa dilakukan secara daring (online) dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dan memilih fitur tanggapan dan mengisi data identitas pemberi masukan dan dokumen e-KTP.
"Itu secara daring, Kami (KPU) juga menerima masukan dan tanggapan secara luring yakni dengan menyampaikan ke Kantor KPU Bartim di jalan A Yani Mungkur Kandangan Tamiang Layang," kata Satya.
Baca juga: KPU Bartim tetapkan paslon Pilkada pada 22 September 2024
Masyarakat bisa melihat visi dan misi dan program pasangan calon dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/visimisi_Pasangan_Calon . Tanggapan diterima KPU Bartim pada tanggal 15-18 September 2024.
Dijelaskan Satya, KPU Bartim telah menerbitkan pengumuman resmi dengan nomor : 22/PL 02.2-Pu/6213/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Tahun 2024.
Pada Pilkada Bartim telah ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri dan ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat. Tiga pasangan calon itu yakni Ariantho S Muler- Ahmadi (ARAH), Pancani K Gandrung – Raran (PANCARAN), M Yamin – Adi Garoe (YA).
Baca juga: Hasil vermin seluruh paslon Pilkada Bartim belum memenuhi syarat
Baca juga: KPU Bartim: Tiga paslon mendaftar Pilkada Bartim
Baca juga: Hari terakhir pendaftaran, KPU Bartim terima pendaftaran M Yamin - Adi Garoe
Berita Terkait
KPU Bartim tetapkan paslon Pilkada pada 22 September 2024
Selasa, 10 September 2024 17:06 Wib
Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada
Senin, 9 September 2024 14:18 Wib
Proses tahapan pencalonan Pilkada 2024 Barito Timur masuki tahap krusial
Jumat, 6 September 2024 16:34 Wib
Hasil vermin seluruh paslon Pilkada Bartim belum memenuhi syarat
Kamis, 5 September 2024 16:53 Wib
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar ikuti melaksanakan pemeriksaan kesehatan
Senin, 2 September 2024 16:15 Wib
KPU: Tiga paslon Pilkada Kotim jalani pemeriksaan kesehatan
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:55 Wib
KPU Katingan teliti berkas tiga bakal paslon Pilkada 2024
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:29 Wib
KPU: Bapaslon peserta Pilkada Palangka Raya telah selesaikan tes kesehatan
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:03 Wib