Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur mengapresiasi dan mendorong pesantren terus meningkatkan peran dalam membantu masyarakat dan daerah.
"Selama ini pesantren berkontribusi terhadap masyarakat. Tidak hanya di bidang keagamaan, tetapi juga bidan lain secara lebih luas," kata Rudianur di Sampit, Rabu.
Peran dan kontribusi pesantren saat ini makin diakui oleh masyarakat dan negara. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Jakarta.
Undang-undang yang dikeluarkan sebagai kado peringatan Hari Santri Nasional 2019 itu semakin memperkuat keberadaan pesantren. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 memberikan kedudukan kepada seluruh pesantren di negara ini sehingga lulusannya memiliki hak yang sama dengan lulusan lembaga lain.
Kehadiran undang-undang ini diharapkan berdampak positif terhadap perkembangan pondok pesantren. Selain itu, kiprah pesantren juga diharapkan terus meningkat.
Baca juga: Organisasi kepemudaan kurang diperhatikan, KNPI datangi DPRD Kotim
Baca juga: Legislator Kotim minta kepala desa dampingi penyelesaian sengketa lahan warga
Rudianur menilai pondok pesantren di Kotawaringin Timur juga telah menunjukkan kontribusi positif terhadap masyarakat dan daerah. Tidak hanya dalam hal keagamaan, tetapi juga di sejumlah bidang lainnya.
"Kini pesantren juga memiliki fungsi yang lebih luas yaitu fungsi pendidikan, dakwah dan pengabdian masyarakat. Fungsi ini kami harapkan bisa dioptimalkan oleh pondok pesantren untuk membantu masyarakat," harap Rudianur.
Pesantren juga diharapkan menjadi pelopor dalam hal toleransi kehidupan antarumat beragama. Toleransi dan kerukunan masyarakat Kotawaringin Timur harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Baca juga: Warga mengadu ke DPRD Kotim minta solusi penyelesaian sengketa lahan
Baca juga: DPRD Kotim dorong desa manfaatkan teknologi tingkatkan administrasi pertanahan
"Selama ini pesantren berkontribusi terhadap masyarakat. Tidak hanya di bidang keagamaan, tetapi juga bidan lain secara lebih luas," kata Rudianur di Sampit, Rabu.
Peran dan kontribusi pesantren saat ini makin diakui oleh masyarakat dan negara. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Jakarta.
Undang-undang yang dikeluarkan sebagai kado peringatan Hari Santri Nasional 2019 itu semakin memperkuat keberadaan pesantren. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 memberikan kedudukan kepada seluruh pesantren di negara ini sehingga lulusannya memiliki hak yang sama dengan lulusan lembaga lain.
Kehadiran undang-undang ini diharapkan berdampak positif terhadap perkembangan pondok pesantren. Selain itu, kiprah pesantren juga diharapkan terus meningkat.
Baca juga: Organisasi kepemudaan kurang diperhatikan, KNPI datangi DPRD Kotim
Baca juga: Legislator Kotim minta kepala desa dampingi penyelesaian sengketa lahan warga
Rudianur menilai pondok pesantren di Kotawaringin Timur juga telah menunjukkan kontribusi positif terhadap masyarakat dan daerah. Tidak hanya dalam hal keagamaan, tetapi juga di sejumlah bidang lainnya.
"Kini pesantren juga memiliki fungsi yang lebih luas yaitu fungsi pendidikan, dakwah dan pengabdian masyarakat. Fungsi ini kami harapkan bisa dioptimalkan oleh pondok pesantren untuk membantu masyarakat," harap Rudianur.
Pesantren juga diharapkan menjadi pelopor dalam hal toleransi kehidupan antarumat beragama. Toleransi dan kerukunan masyarakat Kotawaringin Timur harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Baca juga: Warga mengadu ke DPRD Kotim minta solusi penyelesaian sengketa lahan
Baca juga: DPRD Kotim dorong desa manfaatkan teknologi tingkatkan administrasi pertanahan