Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah M Abadi mengingatkan pemerintah kabupaten untuk tidak sembarangan memutasi pegawai karena bisa memicu keresahan dan mengganggu suasana kerja pemerintahan.
"Aturan terkesan diabaikan. Mungkin akibat kurang maksimalnya pengawasan yang belum berjalan secara maksimal, baik yang dilakukan pengawas internal maupun pengawasan eksternal," kata Abadi di Sampit, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Abadi menanggapi polemik mutasi dua pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur ke kecamatan yang cukup jauh dari pusat kota. Mutasi itu menjadi sorotan karena dinilai dilakukan sepihak sehingga menuai protes dari kedua pegawai tersebut.
Dua pegawai yaitu koordinator pengamanan pasar dan koordinator kebersihan pasar dimutasi ke dua tempat terpisah yang cukup jauh dari pusat kota yakni menjadi staf di Kecamatan Telawang dan Cempaga Hulu.
Menurut Abadi, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka mutasi harus dilakukan berdasarkan pada sistem meritokrasi, yaitu mutasi harus didasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Abadi menjelaskan, tujuan sistem ini diantaranya agar mutasi sebagai bagian dari manajemen ASN dapat bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terhadap mutasi diduga sepihak yang terjadi tersebut, besar dugaan adanya indikasi terjadinya spoils system dalam proses mutasi.
Spoils system yang dimaksud adalah dugaan pengangkatan atau penunjukan karyawan yang berdasarkan selera pribadi atau berdasarkan kepentingan suatu golongan.
Sementara itu dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.
Baca juga: Masuk Sampit, bisnis 'The Maestro' disambut antusias
Baca juga: Terpilih jadi Ketua LMDD-KT Kotim, Supriadi tegaskan ini
Dalam penyusunan mutasi PNS wajib memperhatikan beberapa aspek seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Abadi mengingatkan pentingnya pengawasan agar kinerja pemerintahan tidak terganggu oleh hal-hal seperti mutasi sepihak dan tindakan lainnya yang tidak sesuai aturan.
"Sangat penting adanya sinergitas lembaga pengawasan, yaitu Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah sebagai pelaksana dan pengawas mutasi di daerah, atasan pejabat yang berwenang untuk memutasikan, aparat pengawas internal di daerah, dalam hal ini Inspektorat daerah," demikian Abadi.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta lindungi hak masyarakat adat
Baca juga: Legislator ini sayangkan pedagang berkeliaran di ruangan pasien RSUD Murjani
"Aturan terkesan diabaikan. Mungkin akibat kurang maksimalnya pengawasan yang belum berjalan secara maksimal, baik yang dilakukan pengawas internal maupun pengawasan eksternal," kata Abadi di Sampit, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Abadi menanggapi polemik mutasi dua pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur ke kecamatan yang cukup jauh dari pusat kota. Mutasi itu menjadi sorotan karena dinilai dilakukan sepihak sehingga menuai protes dari kedua pegawai tersebut.
Dua pegawai yaitu koordinator pengamanan pasar dan koordinator kebersihan pasar dimutasi ke dua tempat terpisah yang cukup jauh dari pusat kota yakni menjadi staf di Kecamatan Telawang dan Cempaga Hulu.
Menurut Abadi, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka mutasi harus dilakukan berdasarkan pada sistem meritokrasi, yaitu mutasi harus didasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Abadi menjelaskan, tujuan sistem ini diantaranya agar mutasi sebagai bagian dari manajemen ASN dapat bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terhadap mutasi diduga sepihak yang terjadi tersebut, besar dugaan adanya indikasi terjadinya spoils system dalam proses mutasi.
Spoils system yang dimaksud adalah dugaan pengangkatan atau penunjukan karyawan yang berdasarkan selera pribadi atau berdasarkan kepentingan suatu golongan.
Sementara itu dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 dijelaskan bahwa instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.
Baca juga: Masuk Sampit, bisnis 'The Maestro' disambut antusias
Baca juga: Terpilih jadi Ketua LMDD-KT Kotim, Supriadi tegaskan ini
Dalam penyusunan mutasi PNS wajib memperhatikan beberapa aspek seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Abadi mengingatkan pentingnya pengawasan agar kinerja pemerintahan tidak terganggu oleh hal-hal seperti mutasi sepihak dan tindakan lainnya yang tidak sesuai aturan.
"Sangat penting adanya sinergitas lembaga pengawasan, yaitu Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah sebagai pelaksana dan pengawas mutasi di daerah, atasan pejabat yang berwenang untuk memutasikan, aparat pengawas internal di daerah, dalam hal ini Inspektorat daerah," demikian Abadi.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta lindungi hak masyarakat adat
Baca juga: Legislator ini sayangkan pedagang berkeliaran di ruangan pasien RSUD Murjani