Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil

id Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil, kalteng, gumas, Gunung mas, pemilu, pilkada

Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil

Sekretaris Daerah Gumas Richard menyampaikan sambutan saat pelantikan anggota PPK di Kuala Kurun, Kamis (16/5/2024). ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengingatkan kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil atau sering disebut dengan istilah luber jurdil.

“Saya harap mereka nantinya bisa menyelenggarakan pemilihan berdasarkan asas luber dan jurdil secara profesional, efektif dan efisien,” kata Richard saat menghadiri pelantikan PPK Pilkada 2024 di Kuala Kurun, Kamis.

Harapan yang disampaikan tersebut termuat pula dalam pakta integritas yang dinyatakan oleh PPK saat pelantikan. Poin-poin yang termuat dalam pakta integritas tadi antara lain melaksanakan semua tahapan pemilihan dengan sungguh-sungguh, transparan dan bertanggung jawab.

Poin lainnya yakni memperlakukan secara adil, imparsial, dan non partisan kepada peserta pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tanpa terkecuali. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.

Baca juga: DPRD Gumas tunggu arahan Kemendagri terkait usulan calon penjabat bupati

Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.

Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun, baik secara langsung atau tidak langsung, yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jurdil bagi peserta pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

Mencegah dan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan oleh para peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, membantu KPU kabupaten dalam menyelenggarakan pemilihan, bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh hati, jujur dan adil.

“PPK se-Gumas telah menyampaikan pakta integritas. Saya harap itu bukan sekedar seremonial belaka, namun benar-benar dipegang saat menjalankan tugas,” kata Richard.

Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas Elfrinst G Tumon melantik 60 anggota PPK untuk pilkada 2024. Mereka akan bertugas di 12 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

“Dalam satu kecamatan ada lima anggota PPK. Saya harap kerja sama mereka solid, supaya bisa menjalankan tugas dengan baik,” demikian Elfrinst G Tumon.

Baca juga: Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Baca juga: Legislator Gumas dukung metode Gasing jadi ekstrakurikuler di sekolah

Baca juga: Legislator Gumas berharap kinerja kades meningkat usai terima motor dinas