DPRD Gumas tunggu arahan Kemendagri terkait usulan calon penjabat bupati

id DPRD Gumas tunggu arahan Kemendagri terkait usulan calon penjabat bupati, kalteng, gumas, Gunung mas, dprd gumas

DPRD Gumas tunggu arahan Kemendagri terkait usulan calon penjabat bupati

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar memberi keterangan di Kuala Kurun, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pengusulan nama-nama calon penjabat (pj) bupati setempat.

“Kami masih menunggu petunjuk, apa perlu diusulkan ulang atau sudah cukup menggunakan usulan yang sebelumnya pernah kami sampaikan pada tahun 2023 lalu,” ucap dia di Kuala Kurun, Kamis.

Untuk diketahui, Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing merupakan Bupati dan Wakil Bupati Gumas terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Keduanya dilantik pada 28 Mei 2019 dengan masa jabatan hingga lima tahun yakni sampai 28 Mei 2024.

Sesuai Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tertulis bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Selain itu, sesuai surat Gubernur Kalteng Nomor 100/145/II.1/PEM-OTDA tanggal 8 Agustus 2023 perihal akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, masa jabatan Jaya-Efrensia dinyatakan akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Baca juga: Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Oleh sebab itu, DPRD Gumas mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2019-2024 atas nama Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing, pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Oktober 2023.

Selanjutnya DPRD Gumas mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Gumas kepada Kemendagri, dengan rincian satu nama merupakan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas dan dua pejabat merupakan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada November 2023.

Pada Desember 2023, MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah tadi. Dengan demikian, masa jabatan Jaya-Efrensia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gumas akan berakhir pada 28 Mei 2024.

“Berdasarkan hal tadi, DPRD Gumas saat ini menunggu petunjuk dan arahan dari Kemendagri. Apakah harus kembali mengusulkan nama-nama calon pj bupati, atau sudah cukup menggunakan usulan tahun 2023 lalu,” demikian Akerman.

Baca juga: Legislator Gumas dukung metode Gasing jadi ekstrakurikuler di sekolah

Baca juga: Legislator Gumas berharap kinerja kades meningkat usai terima motor dinas

Baca juga: Legislator Gumas wujudkan tiga unit trail untuk pemerintah desa