Logo Header Antaranews Kalteng

Bareskrim Polri dalami setoran Rp1,6 miliar Boy kepada AKP Malaungi

Kamis, 12 Maret 2026 23:45 WIB
Image Print
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, terduga pengedar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy, menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei–September 2025 kepada AKP Malaungi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Boy memberikan uang tersebut untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, NTB.

Ia juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar itu diserahkan ke Malaungi dalam lima kali setoran. Berikut rinciannya:

1. Setoran pertama sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

2. Setoran kedua sebanyak Rp400 juta yang dibungkus plastik warna hitam. Boy bertemu Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil Malaungi.

3. Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

4. Setoran keempat sebanyak Rp200 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan oleh Boy di belakang mess Malaungi.

5. Setoran kelima sebanyak Rp200 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan langsung kepada Malaungi di pinggir jalan depan sebuah hotel.

Adapun Boy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah berhasil ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3).

Usai ditangkap, Boy dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada malam ini untuk diperiksa dan akan diserahkan kepada Polda NTB.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026