Jakarta (ANTARA) - Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia Dimasz Jeremia mengatakan dirinya ingin agar usulan pelarangan penggunaan rokok elektrik (vave) dipertimbangkan kembali.

"Kita ingin memberi aspirasi mohon dipikirkan baik-baik dahulu, karena pelarangan itu sama sekali jauh dari manfaat jangka panjang," katanya dalam acara diskusi "Quo Vadis Vape di Indonesia - Pelarangan Bukan Jawaban" di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan jika penggunaan rokok elektrik itu dilarang tanpa regulasi yang jelas, dkhawatirkan vaping akan tetap beredar di pasar tanpa tahu penjual dan produsennya secara jelas dan tetap dikonsumsi pengguna.

"Kalau dia dilarang, banyak orang sudah merasakan manfaatnya. Yang kita takutkan adalah vaping ini tetap ada di pasar," katanya.

Baca juga: Masyarakat didesak untuk berhenti gunakan rokok elektrik cair

Pelarangan rokok elektrik, menurutnya, akan menimbulkan banyak kerugian bagi banyak pihak, baik konsumen, pemerintah dan juga para petani tembakau.

"Pengguna belinya jadi diam-diam, pemerintah tidak dapat penghasilan dan petani tembakau jadi tidak bisa menjual ampas atau barang sisanya untuk diekstrasi ke dalam pembuatan ekstrasi nikotin. Banyak sekali yang loss," katanya.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan penelitian tentang kandungan emisi rokok elektrik terlebih dahulu dibandingkan membuat kebijakan yang didasari atas kepanikan dan kekhawatiran semata.

"Kalau ada dasar pelarangan, harus berdasarkan data penelitian. Banyak hal yang perlu dibuktikan. Pada saat sudah terbukti, dikaji bareng-bareng, baru setelah itu diputuskan baiknya seperti apa," katanya.

Baca juga: Sering gunakan vape, paru-paru seorang remaja dipenuhi minyak beku

Sebelumnya Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P. (K) menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan rokok elektrik menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.

"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.

Baca juga: Dinkes: Asap rokok elektrik lebih berbahaya

Baca juga: AS selidiki penyakit paru-paru terkait rokok elektrik

Pewarta : Katriana
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024