Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memburu pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja dan disalahgunakan oleh enam selebgram yang terbukti positif menggunakan narkotika.
"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa (23/4) malam.
Menurut dia, saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, apakah benar bahwa cairan narkotika jenis ganja yang digunakan selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.
Selain itu bahwa modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti tersebut.
Rezka mengatakan, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika, karena pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas Kepolisian.
"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," tuturnya.
Baca juga: Polrestro Jaksel bongkar praktek "budidaya" ganja di apartemen Bekasi
Baca juga: Polisi imbau masyarakat waspadai peredaran susu ganja
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terlilit utang di bank, pria di Palangka Raya nekat curi rokok senilai Rp240 juta
Kamis, 10 Oktober 2024 20:54 Wib
Bea Cukai Sampit gencar tindak peredaran rokok ilegal
Rabu, 25 September 2024 14:36 Wib
Perlunya penelitian lebih lanjut soal wacana aturan kemasan rokok polos
Jumat, 20 September 2024 15:32 Wib
Industri tembakau alternatif pertanyakan aturan kebijakan kemasan polos tanpa merek
Kamis, 12 September 2024 15:41 Wib
Bea Cukai dan ekspedisi kerja sama cegah peredaran rokok ilegal
Senin, 5 Agustus 2024 11:42 Wib
Awas! Merokok bisa picu masalah kesehatan hingga tiga kali lipat lebih parah
Senin, 10 Juni 2024 15:05 Wib
Berikut tujuh perubahan positif pada tubuh setelah berhenti merokok
Kamis, 30 Mei 2024 14:40 Wib
Kesulitan berhenti merokok dipengaruhi dari dalam diri
Rabu, 29 Mei 2024 0:18 Wib