Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Elieser Jaya meminta kepada pelaku UMKM di delapan kecamatan tidak menjual produk rokok ilegal.
"Kita memberikan pengawasan melalui bidang koperasi kepada pelaku UMKM agar tidak melakukan aktivitas penjualan rokok ilegal," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Elieser Jaya di Pulang Pisau, Kamis.
Dijelaskan Elieser, dalam pengawasan mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya juga tetap bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Pulang Pisau karena menjadi instansi yang kompeten dalam melakukan tindakan lebih lanjut jika ditemukan ada UMKM seperti toko dan warung yang menjual rokok ilegal.
"Sejauh ini di wilayah Pulang Pisau masih belum ditemukan toko atau warung yang menjual rokok ilegal dan Disperindagkop tetap terus melakukan pengawasan secara ketat dan memberikan sosialisasi untuk para pelaku UMKM," tegas Elieser.
Baca juga: Jalan rusak, DPRD Pulang Pisau soroti lemahnya penindakan
Menurut dia, keberadaan toko dan warung yang ada di tengah masyarakat harus mengutamakan legalitas dari produk-produk yang ingin dijual sehingga bisa menjaga kepercayaan konsumen. Masyarakat harus memahami apabila dengan sengaja menjual rokok ilegal, tidak menutup kemungkinan bisa berhadapan dengan hukum.
Jangan sampai rokok ilegal ini, kata dia, masuk ke pasar yang ada di Pulang Pisau. Selain itu para pedagang diminta menolak tegas apabila ada oknum-oknum yang menawarkan produk rokok yang tidak jelas alur pendistribusiannya.
Pemerintah setempat melalui Disperindagkop, terang Elieser, juga terus mendukung usaha kecil karena bagian dari ketahanan ekonomi untuk masyarakat. Keberadaan toko dan warung masyarakat secara nyata bisa mendorong perekonomian masyarakat untuk mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja.
Dirinya mengajak, seluruh pelaku UMKM di Pulang Pisau untuk bersama-sama ikut mencegah peredaran rokok ilegal karena sudah jelas apapun yang dinamakan ilegal pasti melanggar aturan hukum.
"Penting untuk kita semua mencegah peredaran rokok ilegal karena rokok ilegal pasti tidak membayar pajak dari cukai rokok sehingga merugikan negara dan dalam proses produksi pasti tidak ada memiliki standar pengawasan," tutup Elieser.
Baca juga: Pj Bupati Pulpis jadikan Safari Isra Miraj pencerahan pengetahuan agama
Baca juga: Sebanyak 4.606 ton pupuk bersubsidi dialokasikan ke petani Pulpis selama 2024
Baca juga: DPMPTSP Pulang Pisau permudah layanan perizinan usaha