Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tandean Indra Bela mengungkapkan kerusakan ruas jalan kabupaten akibat kendaraan yang mengangkut beban lebih atau muatan berat tentu tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh dinas terkait.
“Peraturan Daerah (Perda) kita sudah ada yang mengatur bahwa untuk ruas jalan kabupaten berat maksimum 8 ton, tinggal bagaimana Dinas Perhubungan (Dishub) bisa melaksanakan penindakan karena dasar hukumnya sudah jelas,” kata Tandean di Pulang Pisau, selasa.
Diakuinya, ada laporan yang disampaikan dari masyarakat terkait adanya truk-truk bermuatan berat yang membawa kayu sengon menjadi pemicu rusaknya beberapa ruas jalan kabupaten karena muatan yang berlebihan. Masyarakat tidak bisa melakukan penindakan secara langsung terhadap truk-truk tersebut karena pengawasan dan penegakan Perda tersebut menjadi tugas OPD terkait di pemerintah setempat.
“Kita imbau saja Dinas Perhungan untuk pro aktif, apabila ada kendaraan angkut melebihi batas tonase, silahkan melakukan penindakan sesuai aturan,” ucapnya.
Menurut Tandean, didalam Perda sudah jelas dalam penegakan itu ada OPD terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang menjadi bagian tugas dan fungsi dalam penindakan.
Ia juga berharap para pelaku usaha juga ikut menjaga ruas-ruas jalan yang statusnya kabupaten agar tidak mempercepat kerusakan dengan mematuhi batas tonase yang ditentukan. Kekuatan beban jalan tentu berbeda dengan status ruas jalan provinsi yang bisa dilintasi kendaraan dengan muatan yang lebih berat.
“Sosialisasi juga harus dilakukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha angkutan. Semuanya harus bisa menjaga seluruh hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah setempat agar bisa dinikmati untuk jangka panjang,” demikian Tandean.