Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Eliaser Jaya menyampaikan perkembangan Program Koperasi Merah Putih telah memasuki tahap pendampingan.
Eliaser di Pulang Pisau, Rabu, menjelaskan, tahap pendampingan ini dengan ditetapkannya Project Management Officer (PMO) sebanyak dua orang dan 12 orang Business Assistant (BA) untuk ditempatkan di seluruh desa dan kelurahan.
“Penempatannya sudah kita keluarkan Surat Keputusan (SK), di mana rata-rata satu BA menangani sembilan sampai 10 koperasi,” katanya.
Dirinya menerangkan, saat ini jenis usaha koperasi masih ada yang belum ditetapkan karena masih diberi kewenangan penuh kepada masing-masing koperasi untuk menentukan unit usaha sesuai kebutuhan dan potensi di wilayahnya.
“Kita beri keleluasaan agar koperasi bisa menentukan sendiri jenis usahanya sehingga benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan bisa memberikan hasil bagi koperasi itu sendiri,” katanya.
Baca juga: Berikut lokus stunting di Kahayan Hilir
Eliaser menjelaskan, sistem permodalan Koperasi Merah Putih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.
Mekanisme pembiayaan, tuturnya, dilakukan melalui pinjaman ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Wilayah Kahayan Kuala, Maliku, dan Kahayan Hilir dikoordinasikan oleh BRI, sedangkan wilayah lainnya dikoordinir Bank Mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan dana anggaran untuk koperasi Merah Putih masih dalam proses dan belum sepenuhnya diberikan. Pemerintah pusat menargetkan pada bulan Oktober 2025 ini koperasi sudah dapat menjalankan kegiatan secara optimal.
“Kita tetap berupaya melaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat dengan menggandeng Perbankan sebagai unit usaha tambahan sementara, seperti Brilink dari BRI, Mandiri, dan BNI 46,” terangnya.
Ia berharap koperasi mampu menentukan unit usaha yang benar-benar produktif agar dapat menghasilkan keuntungan serta mengembalikan pinjaman sesuai tenor waktu enam tahun dengan jaminan angsuran berasal dari dana desa maksimal tiga puluh persen.
Baca juga: Wabup Pulang Pisau serukan penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan nyata
Baca juga: Bupati Pulpis: Panen raya jagung berkontribusi positif tingkatkan ekonomi
Baca juga: Wabup Pulpis: Jangan jadikan perpustakaan hanya tempat penyimpanan buku
