Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah yakni tentang Pendidikan Diniyah dan peraturan daerah tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa.
"Rancangan peraturan daerah tentang Pendidikan Diniyah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri, khususnya bagi anak usia pendidikan dasar dan remaja, bahkan bagi orang dewasa," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati di Sampit, Senin.
Dijelaskan, DPRD melalui Bapemperda menyampaikan rancangan peraturan daerah melalui rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari anggota DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD setempat.
Usulan pembentukan peraturan daerah tentang Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat 4, Pasal 30 ayat 5 dan Pasal 37 ayat 3, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Pendidikan dasar Diniyah dapat dilaksanakan perorangan maupun oleh kelompok masyarakat di masjid, mushalla, pemerintah atau pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan.
Wajib belajar Pendidikan Diniyah diselenggarakan sebagai sebuah proses pemberdayaan dan pelajaran kepada peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memperhatikan keseimbangan antara pendidikan agama, pendidikan umum dan keterampilan.
Pendidikan dan proses dapat diselenggarakan di masjid, mushalla ruang kelas atau ruang yang memenuhi syarat, yakni ruang belajar dengan fasilitas yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar dengan baik.
"Untuk itu Bapemperda Kabupaten Kotawaringin Timur perlu menetapkan, mengatur dan mengakomodir dalam sebuah produk hukum daerah tentang Pendidikan Diniyah," ujar Darmawati.
Sementara itu, rancangan peraturan daerah usulan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin barang bersubsidi tidak tepat sasaran
Tujuannya dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan sumber daya masyarakat kelurahan maupun desa agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri dan mengakomodir inisiatif serta prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di tingkat kelurahan maupun desa.
Hal ini dipandang perlu dan logis karena peraturan dan pedoman kelembagaan kemasyarakatan di desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, banyak perbedaan yang signifikan dibanding dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Ini peraturan daerah yang sifatnya urgen atau mendesak dan strategis untuk segera disusun dibahas diterapkan dan diundangkan sehingga perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa," ujar Darmawati.
Bapemperda berharap dua rancangan peraturan daerah tersebut bisa disetujui seluruh anggota DPRD dan fraksi pendukung DPRD Kotawaringin Timur untuk menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotawaringin Timur. Selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.
Baca juga: Penyediaan sarana air bersih perdesaan Kotim diharapkan jadi prioritas
"Rancangan peraturan daerah tentang Pendidikan Diniyah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri, khususnya bagi anak usia pendidikan dasar dan remaja, bahkan bagi orang dewasa," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati di Sampit, Senin.
Dijelaskan, DPRD melalui Bapemperda menyampaikan rancangan peraturan daerah melalui rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari anggota DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD setempat.
Usulan pembentukan peraturan daerah tentang Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat 4, Pasal 30 ayat 5 dan Pasal 37 ayat 3, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Pendidikan dasar Diniyah dapat dilaksanakan perorangan maupun oleh kelompok masyarakat di masjid, mushalla, pemerintah atau pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan.
Wajib belajar Pendidikan Diniyah diselenggarakan sebagai sebuah proses pemberdayaan dan pelajaran kepada peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memperhatikan keseimbangan antara pendidikan agama, pendidikan umum dan keterampilan.
Pendidikan dan proses dapat diselenggarakan di masjid, mushalla ruang kelas atau ruang yang memenuhi syarat, yakni ruang belajar dengan fasilitas yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar dengan baik.
"Untuk itu Bapemperda Kabupaten Kotawaringin Timur perlu menetapkan, mengatur dan mengakomodir dalam sebuah produk hukum daerah tentang Pendidikan Diniyah," ujar Darmawati.
Sementara itu, rancangan peraturan daerah usulan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin barang bersubsidi tidak tepat sasaran
Tujuannya dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan sumber daya masyarakat kelurahan maupun desa agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri dan mengakomodir inisiatif serta prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di tingkat kelurahan maupun desa.
Hal ini dipandang perlu dan logis karena peraturan dan pedoman kelembagaan kemasyarakatan di desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, banyak perbedaan yang signifikan dibanding dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Ini peraturan daerah yang sifatnya urgen atau mendesak dan strategis untuk segera disusun dibahas diterapkan dan diundangkan sehingga perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa," ujar Darmawati.
Bapemperda berharap dua rancangan peraturan daerah tersebut bisa disetujui seluruh anggota DPRD dan fraksi pendukung DPRD Kotawaringin Timur untuk menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotawaringin Timur. Selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.
Baca juga: Penyediaan sarana air bersih perdesaan Kotim diharapkan jadi prioritas