Palangka Raya (ANTARA) - Personel Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pembobol toko handphone di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan di sebuah wisma yang berada di Jalan Anggrek Kota Palangka Raya.
"Ketika diamankan di sebuah wisma beserta tujuh buah handphone curian, pelaku bernama Fariz Edy Santoso (20) sama sekali tidak melakukan perlawanan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa.
Kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi penjualan handphone batangan tanpa kotaknya, namun barangnya masih baru. Dari informasi tersebut, personel polres pun melakukan pengembangan dan mencari orang yang menjual handphone tersebut.
Jalandri mengatakan personel di lapangan pun menyuruh informennya menyamar sebagai pembeli handphone itu. Setelah memastikan barang tersebut adalah barang curian, petugas langsung menyergap pelaku.
"Pelaku ditangkap di sebuah wisma di Jalan Anggrek sekitar sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah penangkapan itu, kami pun berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin, dan memang ada laporan mengenai pembobolan toko handphone," katanya.
Baca juga: Penindakan tipikor jangan sampai menghambat program pembangunan, kata Kapolresta Palangka Raya
Selain sudah berkoordinasi, bahkan anggota dari Polresta Banjarmasin akan segera menjemput pelaku pembobol toko handphone yang tertangkap di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku beraksi tidak sendiri pada waktu itu. Ia beraksi bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak yang berwajib.
"Dua rekannya kini masih dalam pengembangan," ucap perwira berpangkat melati tiga itu.
Selain melakukan aksi pencurian, petugas dari Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga masih mengembangkan dari mana FE bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu yang ia gunakan beberapa waktu lalu.
"Mengenai hal tersebut masih kami kembangkan dan mengejar siapa pemasok narkoba tersebut kepadanya di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," demikian Jalandri.
Baca juga: Oknum polisi gunakan narkoba terancam penjara 20 tahun
Baca juga: Legislator desak Disperindag Palangka Raya tekan harga daging ayam potong
"Ketika diamankan di sebuah wisma beserta tujuh buah handphone curian, pelaku bernama Fariz Edy Santoso (20) sama sekali tidak melakukan perlawanan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa.
Kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi penjualan handphone batangan tanpa kotaknya, namun barangnya masih baru. Dari informasi tersebut, personel polres pun melakukan pengembangan dan mencari orang yang menjual handphone tersebut.
Jalandri mengatakan personel di lapangan pun menyuruh informennya menyamar sebagai pembeli handphone itu. Setelah memastikan barang tersebut adalah barang curian, petugas langsung menyergap pelaku.
"Pelaku ditangkap di sebuah wisma di Jalan Anggrek sekitar sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah penangkapan itu, kami pun berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin, dan memang ada laporan mengenai pembobolan toko handphone," katanya.
Baca juga: Penindakan tipikor jangan sampai menghambat program pembangunan, kata Kapolresta Palangka Raya
Selain sudah berkoordinasi, bahkan anggota dari Polresta Banjarmasin akan segera menjemput pelaku pembobol toko handphone yang tertangkap di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku beraksi tidak sendiri pada waktu itu. Ia beraksi bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak yang berwajib.
"Dua rekannya kini masih dalam pengembangan," ucap perwira berpangkat melati tiga itu.
Selain melakukan aksi pencurian, petugas dari Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga masih mengembangkan dari mana FE bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu yang ia gunakan beberapa waktu lalu.
"Mengenai hal tersebut masih kami kembangkan dan mengejar siapa pemasok narkoba tersebut kepadanya di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," demikian Jalandri.
Baca juga: Oknum polisi gunakan narkoba terancam penjara 20 tahun
Baca juga: Legislator desak Disperindag Palangka Raya tekan harga daging ayam potong