Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung wacana penerapan sertifikat nikah, sebab memiliki banyak manfaat khususnya dari sisi kesehatan terhadap pasangan yang hendak menikah.
"Ada nilai positif utamanya dari sisi kesehatan, jadi jangan dianggap sebagai penghambat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Rabu.
Suyuti menjelaskan, pemeriksaan kesehataan dulu dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Namun seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan perilaku masyarakat hingga pola penyebaran penyakit, mestinya pemeriksaan kesehatan sudah sewajarnya dilakukan.
Setiap pasangan yang ingin menikah harusnya memeriksakan diri dalam hal kesehatan, guna mengetahui dan memastikan, apakah dirinya mengidap penyakit menular dan lainnya ataukah tidak, misalnya HIV AIDS.
"Harus terbuka dan tidak boleh mendiamkan hal seperti itu. Bahkan sebenarnya meski tidak ada sertifikasi sekali pun, sebelum menikah harusnya memeriksakan kesehatan dirinya. Jangan diam-diam malah memindahkan atau menyebarkan penyakit," ungkapnya.
Bahkan menurutnya kursus pra nikah memang harus dilakukan, agar bagi pasangan yang hendak menikah bisa mempersiapkan dirinya dengan baik. Tentunya bukanlah hal mudah bagi seseorang yang terbiasa hidup sendiri, kemudian hidup berdua dan berbagi tanggung jawab.
Suyuti menduga wacana kebijakan pemerintah pusat terkait sertifikat nikah tersebut, berkaitan dengan upaya menekan maupun mencegah pernikahan anak. Hingga pada akhirnya bisa dikurangi secara signifikan.
"Jika benar maka tentunya sangatlah baik, apalagi Kalteng merupakan salah provinsi dengan pernikahan anak cukup tinggi di Indonesia. Secara kesiapan dalam berbagai hal, anak atau seseorang terlalu muda memang belum siap menikah dan memiliki banyak risiko," terangnya di sela kegiatan kerjanya.
Namun ia mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pemerintah pusat terkait pemberlakuan wacana tersebut. Hanya saja pihaknya menegaskan siap melaksanakannya apabila benar-benar direalisasikan.
"Ada nilai positif utamanya dari sisi kesehatan, jadi jangan dianggap sebagai penghambat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Rabu.
Suyuti menjelaskan, pemeriksaan kesehataan dulu dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Namun seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan perilaku masyarakat hingga pola penyebaran penyakit, mestinya pemeriksaan kesehatan sudah sewajarnya dilakukan.
Setiap pasangan yang ingin menikah harusnya memeriksakan diri dalam hal kesehatan, guna mengetahui dan memastikan, apakah dirinya mengidap penyakit menular dan lainnya ataukah tidak, misalnya HIV AIDS.
"Harus terbuka dan tidak boleh mendiamkan hal seperti itu. Bahkan sebenarnya meski tidak ada sertifikasi sekali pun, sebelum menikah harusnya memeriksakan kesehatan dirinya. Jangan diam-diam malah memindahkan atau menyebarkan penyakit," ungkapnya.
Bahkan menurutnya kursus pra nikah memang harus dilakukan, agar bagi pasangan yang hendak menikah bisa mempersiapkan dirinya dengan baik. Tentunya bukanlah hal mudah bagi seseorang yang terbiasa hidup sendiri, kemudian hidup berdua dan berbagi tanggung jawab.
Suyuti menduga wacana kebijakan pemerintah pusat terkait sertifikat nikah tersebut, berkaitan dengan upaya menekan maupun mencegah pernikahan anak. Hingga pada akhirnya bisa dikurangi secara signifikan.
"Jika benar maka tentunya sangatlah baik, apalagi Kalteng merupakan salah provinsi dengan pernikahan anak cukup tinggi di Indonesia. Secara kesiapan dalam berbagai hal, anak atau seseorang terlalu muda memang belum siap menikah dan memiliki banyak risiko," terangnya di sela kegiatan kerjanya.
Namun ia mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pemerintah pusat terkait pemberlakuan wacana tersebut. Hanya saja pihaknya menegaskan siap melaksanakannya apabila benar-benar direalisasikan.