Jakarta (ANTARA) - Skuter listrik sewaan tidak boleh melalui jalan raya di DKI Jakarta baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.
Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan.
Jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.
Baca juga: Penabrak pengguna skuter listrik tidak ditahan Polisi
"Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," karanya.
Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. "Misalnya ditilang atau sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.
Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
Baca juga: Kendaraan ini bisa arahkan pengemudi ke tempat 'nge-cas'
Hingga saat ini secara khusus belum ada aturan yang mengatur pengoperasian skuter listrik baik di Jakarta maupun di Indonesia.
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota Jakarta.
Namun banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.
Baca juga: Pesohor YouTube tewas dalam kecelakaan skuter
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.
Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan.
Jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.
Baca juga: Penabrak pengguna skuter listrik tidak ditahan Polisi
"Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," karanya.
Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. "Misalnya ditilang atau sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.
Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
Baca juga: Kendaraan ini bisa arahkan pengemudi ke tempat 'nge-cas'
Hingga saat ini secara khusus belum ada aturan yang mengatur pengoperasian skuter listrik baik di Jakarta maupun di Indonesia.
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota Jakarta.
Namun banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.
Baca juga: Pesohor YouTube tewas dalam kecelakaan skuter