Jakarta (ANTARA) - Pengacara OC Kaligis menyatakan ada bukti mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah melakukan korupsi terima suap Rp1 miliar atas pengakuan saksi Ari Muladi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Mabes Polri.
"Saya tidak mengada-ada, Chandra Hamzah menerima uang di parkiran Pasar Seni, Jalan Rasuna Said Jakarta Pusat pukul 21.00 WIB tanggal 15 April 2009," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.
Kaligis ditemui di sela sidang gugatan kepada mantan komisioner KPK lainnya, Bambang Widjayanto di Pengadilan Jakarta Pusat.
Kaligis menyampaikan hal itu sehubungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengangkat Chandra Hamzah sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).
Dia mengutip dalam BAP Penyidik Polri, AKBP Agus Irianto dan Kompol Farman saat pemeriksaan terhadap Ari Muladi, saksi dalam kasus PT Masaro.
Dalam pengakuan tersebut, Chandra Hamzah bersama Ade Raharja menerima uang tersebut dalam amplop yang berisi uang dalam dolar AS kemudian langsung naik mobil minibus dan menghilang.
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah, berbicara kepada wartawan saat mendatangi Kantor Kementerian BUMN. ANTARA/Royke Sinaga/aa.
Menurut Kaligis, pihaknya tidak menyebarkan fitnah terhadap Chandra tapi berupaya untuk menegakkan keadilan dan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari korupsi.
Bahkan dia mempertanyakan komitmen pemerintah yang berulangkali menyebutkan aparat harus menghindari dan mencegah tindakan korupsi.
"Saya heran mengapa Chandra yang jelas-jelas korupsi lalu diangkat menjadi komisaris di BUMN, ini merupakan pertanyaan yang mendasar," katanya.
Baca juga: Gatot-Evy Kucurkan Rp4 Miliar Lebih Untuk OC Kaligis
Baca juga: Usai OTT, OC Kaligis Minta Stafnya Amankan Kuitansi
Dia menambahkan Chandra diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui Keputusan Presiden karena terlibat perkara korupsi dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, tapi diselamatkan dan dibebaskan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui deponering.
Pembebasan Chandra tersebut dengan alasan tidak diajukan perkara itu ke pengadilan demi kepentingan umum.
Kaligis mengaku aneh ada koruptor dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, padahal banyak gubernur, bupati yang divonis bersalah karena kebijakan yang dibuatnya tanpa ada kerugian negara, ini bukti adanya oknum KPK tebang pilih.
Kasus Chandra hanya deponering dan nama baiknya tidak direhabilitasi karena tanpa putusan pengadilan sehingga sampai saat ini status dirinya masih tersangka yang ditetapkan penyidik Mabes Polri.
Baca juga: Pengacara senior OC Kaligis ajukan PK kedua
Kaligis mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Tohir terkait pencalonan Chandra Hamzah sebagai petinggi atau direktur salah satu BUMN.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Ary Sinulingga mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari OC Kaligis tersebut, namun berterima kasih telah memberikan masukan informasi.
Kuasa hukum OC Kaligis, Desyana mengatakan, pihaknya telah mengirim surat tersebut No. 159/OCK.XI/2019 plus dua buku tanggal 19 November 2019 dan diterima oleh Ronny seorang staf serta diberi stempel penerimaan dokumen.
Baca juga: Nah ! MA Perberat Hukuman Untuk OC Kaligis
"Saya tidak mengada-ada, Chandra Hamzah menerima uang di parkiran Pasar Seni, Jalan Rasuna Said Jakarta Pusat pukul 21.00 WIB tanggal 15 April 2009," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.
Kaligis ditemui di sela sidang gugatan kepada mantan komisioner KPK lainnya, Bambang Widjayanto di Pengadilan Jakarta Pusat.
Kaligis menyampaikan hal itu sehubungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengangkat Chandra Hamzah sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).
Dia mengutip dalam BAP Penyidik Polri, AKBP Agus Irianto dan Kompol Farman saat pemeriksaan terhadap Ari Muladi, saksi dalam kasus PT Masaro.
Dalam pengakuan tersebut, Chandra Hamzah bersama Ade Raharja menerima uang tersebut dalam amplop yang berisi uang dalam dolar AS kemudian langsung naik mobil minibus dan menghilang.
Menurut Kaligis, pihaknya tidak menyebarkan fitnah terhadap Chandra tapi berupaya untuk menegakkan keadilan dan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari korupsi.
Bahkan dia mempertanyakan komitmen pemerintah yang berulangkali menyebutkan aparat harus menghindari dan mencegah tindakan korupsi.
"Saya heran mengapa Chandra yang jelas-jelas korupsi lalu diangkat menjadi komisaris di BUMN, ini merupakan pertanyaan yang mendasar," katanya.
Baca juga: Gatot-Evy Kucurkan Rp4 Miliar Lebih Untuk OC Kaligis
Baca juga: Usai OTT, OC Kaligis Minta Stafnya Amankan Kuitansi
Dia menambahkan Chandra diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui Keputusan Presiden karena terlibat perkara korupsi dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, tapi diselamatkan dan dibebaskan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui deponering.
Pembebasan Chandra tersebut dengan alasan tidak diajukan perkara itu ke pengadilan demi kepentingan umum.
Kaligis mengaku aneh ada koruptor dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, padahal banyak gubernur, bupati yang divonis bersalah karena kebijakan yang dibuatnya tanpa ada kerugian negara, ini bukti adanya oknum KPK tebang pilih.
Kasus Chandra hanya deponering dan nama baiknya tidak direhabilitasi karena tanpa putusan pengadilan sehingga sampai saat ini status dirinya masih tersangka yang ditetapkan penyidik Mabes Polri.
Baca juga: Pengacara senior OC Kaligis ajukan PK kedua
Kaligis mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Tohir terkait pencalonan Chandra Hamzah sebagai petinggi atau direktur salah satu BUMN.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Ary Sinulingga mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari OC Kaligis tersebut, namun berterima kasih telah memberikan masukan informasi.
Kuasa hukum OC Kaligis, Desyana mengatakan, pihaknya telah mengirim surat tersebut No. 159/OCK.XI/2019 plus dua buku tanggal 19 November 2019 dan diterima oleh Ronny seorang staf serta diberi stempel penerimaan dokumen.
Baca juga: Nah ! MA Perberat Hukuman Untuk OC Kaligis