Bintan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepri, menuntut hukuman mati terhadap Indra, terdakwa kurir 54 kilogram sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Romano di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin.
Dalam tuntutannya, Romano menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemilik, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi tangkap kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Palangka Raya
"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Haryo Nugroho, menyebut pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati ialah melihat barang bukti dalam perkara ini sangat banyak.
"Di dalam persidangan terdakwa juga mengakui perannya dan barang bukti tersebut," kata Haryo.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, A Nur menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Baca juga: Sembunyikan sabu dalam anus, kurir narkoba berhasil dibekuk
"Kami menilai tuntutan hukuman mati ini terlalu berat. Karena itu kami mohon izin kepada yang mulia (Hakim) untuk mengajukan pembelaan tertulis," ucapnya.
Mendengar permohonon terdakwa melalui penasihat hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, didampingi Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan.
"Sidang akan kami lanjutkan, Rabu (11/12) dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU, dari terdakwa," imbuh Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Indra ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Mabes Polri dirumahnya di Pulau Alang Bakau, RT 03 RW 02, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (1/6) kemarin.
Baca juga: Jadi kekasih seorang napi, perempuan ini rela jadi kurir sabu
Baca juga: Oknum guru SD jadi kurir narkoba
Baca juga: Polsek Kapuas Tengah ringkus tersangka kurir dan pengedar sabu-sabu
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Romano di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin.
Dalam tuntutannya, Romano menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemilik, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi tangkap kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Palangka Raya
"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Haryo Nugroho, menyebut pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati ialah melihat barang bukti dalam perkara ini sangat banyak.
"Di dalam persidangan terdakwa juga mengakui perannya dan barang bukti tersebut," kata Haryo.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, A Nur menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Baca juga: Sembunyikan sabu dalam anus, kurir narkoba berhasil dibekuk
"Kami menilai tuntutan hukuman mati ini terlalu berat. Karena itu kami mohon izin kepada yang mulia (Hakim) untuk mengajukan pembelaan tertulis," ucapnya.
Mendengar permohonon terdakwa melalui penasihat hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, didampingi Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan.
"Sidang akan kami lanjutkan, Rabu (11/12) dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU, dari terdakwa," imbuh Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Indra ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Mabes Polri dirumahnya di Pulau Alang Bakau, RT 03 RW 02, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (1/6) kemarin.
Baca juga: Jadi kekasih seorang napi, perempuan ini rela jadi kurir sabu
Baca juga: Oknum guru SD jadi kurir narkoba
Baca juga: Polsek Kapuas Tengah ringkus tersangka kurir dan pengedar sabu-sabu