Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang sedang melaksanakan razia kendaraan di Jalan Tjilik Riwut km 25, berhasil menangkap dua kurir jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya.
"Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan timbangan digital, plastik klip dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,8 gram yang disimpan pada celana dalam," kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Rabu.
Timbul menjelaskan, dua kurir narkoba yang berhasil dibekuk petugas saat razia kendaraan bermotor itu, diketahui bernama M Slamet alias Dodoy dan Reza warga Jalan Tjilik Riwut km 7 Palangka Raya.
Sebelum mobil merk Sigra warna putih bernopol KH 1557 NA yang dikemudikan Dodoy diberhentikan, petugas yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan saat itu melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari mobil tersebut.
Apalagi mobil yang dikemudikan kedua pelaku sempat berhenti di pinggir jalan, sehingga membuat petugas menghampiri sopir dan penumpang untuk dilakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobilnya, petugas berhasil menemukan timbangan digital dan plastik klip dari dalam mobil. Setelah diperiksa pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 17,8 gram," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu seberat itu mereka ambil di pinggir Jalan Garuda yang sudah ditentukan lokasinya oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Klas IIA Palangka Raya.
Usai mengambil narkoba tersebut, dua pria yang memiliki pekerjaan swasta itu langsung membawanya dan mengantarnya ke Kasongan. Setelah sampai di Kasongan ia nantinya akan ada yang mengambil barang tersebut dan memasukannya ke dalam Lapas Narkoba di daerah setempat.
"Perkara ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menangkap para bandar atau pemilik narkoba yang dibawa oleh kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas," tandas perwira Polri berpangkat melati dua itu.
Atas peristiwa itu, kedua pria pemilik 17,8 gram sabu-sabu itu yang sempat dibawa ke pos lalu lintas bundaran besar, kini langsung digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut selama 3x24 jam dilakukan pemeriksaan.
"Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan timbangan digital, plastik klip dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,8 gram yang disimpan pada celana dalam," kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Rabu.
Timbul menjelaskan, dua kurir narkoba yang berhasil dibekuk petugas saat razia kendaraan bermotor itu, diketahui bernama M Slamet alias Dodoy dan Reza warga Jalan Tjilik Riwut km 7 Palangka Raya.
Sebelum mobil merk Sigra warna putih bernopol KH 1557 NA yang dikemudikan Dodoy diberhentikan, petugas yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan saat itu melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari mobil tersebut.
Apalagi mobil yang dikemudikan kedua pelaku sempat berhenti di pinggir jalan, sehingga membuat petugas menghampiri sopir dan penumpang untuk dilakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobilnya, petugas berhasil menemukan timbangan digital dan plastik klip dari dalam mobil. Setelah diperiksa pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 17,8 gram," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu seberat itu mereka ambil di pinggir Jalan Garuda yang sudah ditentukan lokasinya oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Klas IIA Palangka Raya.
Usai mengambil narkoba tersebut, dua pria yang memiliki pekerjaan swasta itu langsung membawanya dan mengantarnya ke Kasongan. Setelah sampai di Kasongan ia nantinya akan ada yang mengambil barang tersebut dan memasukannya ke dalam Lapas Narkoba di daerah setempat.
"Perkara ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menangkap para bandar atau pemilik narkoba yang dibawa oleh kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas," tandas perwira Polri berpangkat melati dua itu.
Atas peristiwa itu, kedua pria pemilik 17,8 gram sabu-sabu itu yang sempat dibawa ke pos lalu lintas bundaran besar, kini langsung digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut selama 3x24 jam dilakukan pemeriksaan.