Tamiang Layang (ANTARA) - Perseteruan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur dengan PT Senamas Energindo Mineral akhirnya berdamai, setelah adanya gugatan perlawanan atau derden verzet yang diajukan empat pengusaha melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
Ketua PN Tamiang Layang Deny Indrayana melalui Humas Helka Rerung membenarkan perdamaian tersebut setelah majelis hakim menunjuk hakim mediator dan dilakukan pertemuan mediasi perdana.
"Saya selaku yang ditunjuk sebagai hakim mediator melakukan mediasi dan saat mediasi para pihak menyampaikan bahwa klien mereka sudah ada bertemu dan berkomunikasi dan ingin berdamai," kata Helka kepada wartawan di Tamiang Layang, Senin.
Perdamaian ini muncul setelah adanya gugatan perlawanan yang diajukan empat pengusaha Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko melawan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, PT Senamas Energindo Mineral, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Barito Timur.
Helka selaku hakim mediator perdamaian menyatakan, perdamaian merupakan hak-hak dari pelawan dan terlawan. Perdamaian yang dibuat akan ditinjau sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016.
"Intinya permasalahan yakni terkait peletakan sita jaminan sebagaimana putusan PN Tamiang Layang dalam pokok perkara nomor : 8/Pdt.G/2019/PN.TML," beber dia.
Dalam perdamaian itu, pihak pelawan mencabut gugatan perlawanan dan pihak terlawan juga mencabut gugatan serta pelaporan yang telah diajukan dan upaya hukum banding.
"Untuk teknis perdamaiannya, para pihak nantinya menyampaikan konsep rancangan perjanjian perdamaiannya ke PN Tamiang Layang untuk ditinjau apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hukum," kata Helka.
Kuasa hukum pelawan Radhitya Yosodiningrat mengatakan, kabar gembira perdamaian tersebut disampaikan langsung kliennya setelah ada pertemuan dari para pihak di Jakarta.
Dia mengakui ada pertemuan antara para pihak di Jakarta, yakni para prinsipal menyatakan berdamai, bahwa jalan yng menjadi obyek sengketa boleh dilalui para pihak, mencabut gugatan dan laporan lain yang ada dari terlawan dan pihak pelawan diminta mencabut gugatan perlawanannya yang banyak efeknya pada nantinya dan mencabut upaya hukum banding," kata Radhitya didampingi Ragahdo.
"Akta perdamaian akan disiapkan dan akan diajukan ke PN Tamiang Layang pada pekan depan, untuk dilakukan koreksi dan penyesuaian terhadap ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.
Selanjutnya agenda kesepakatan bekerjasama akan ditempuh setelah perdamaian sah secara hukum. Tujuan bekerjasama yakni pengembangan bisnis masing-masing pihak untuk saling menguntungkan.
Kuasa hukum PT BNJM Ruzali pun membenarkan ada pertemuan kliennya di Jakarta. Menurutnya, dalam pokok perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML antara PT BNJM melawan PT SEM, sudah ada pembicaraan antar pimpinan dimana dalam waktu dekat oerdamaian twrsebut akan selesai atau rampung.
"Perdamaian dimaksud yakni perdamaian dalam arti menyeluruh. Tidak hanya pada satu gugatan di pengadilan saja tapi terkait seluruh hal. Tinggal redaksi dalam akta perjanjian perdamaiannya yang perlu dibuat dan tinjau para pihak," katanya.
Ketua PN Tamiang Layang Deny Indrayana melalui Humas Helka Rerung membenarkan perdamaian tersebut setelah majelis hakim menunjuk hakim mediator dan dilakukan pertemuan mediasi perdana.
"Saya selaku yang ditunjuk sebagai hakim mediator melakukan mediasi dan saat mediasi para pihak menyampaikan bahwa klien mereka sudah ada bertemu dan berkomunikasi dan ingin berdamai," kata Helka kepada wartawan di Tamiang Layang, Senin.
Perdamaian ini muncul setelah adanya gugatan perlawanan yang diajukan empat pengusaha Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko melawan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, PT Senamas Energindo Mineral, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Barito Timur.
Helka selaku hakim mediator perdamaian menyatakan, perdamaian merupakan hak-hak dari pelawan dan terlawan. Perdamaian yang dibuat akan ditinjau sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016.
"Intinya permasalahan yakni terkait peletakan sita jaminan sebagaimana putusan PN Tamiang Layang dalam pokok perkara nomor : 8/Pdt.G/2019/PN.TML," beber dia.
Dalam perdamaian itu, pihak pelawan mencabut gugatan perlawanan dan pihak terlawan juga mencabut gugatan serta pelaporan yang telah diajukan dan upaya hukum banding.
"Untuk teknis perdamaiannya, para pihak nantinya menyampaikan konsep rancangan perjanjian perdamaiannya ke PN Tamiang Layang untuk ditinjau apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hukum," kata Helka.
Kuasa hukum pelawan Radhitya Yosodiningrat mengatakan, kabar gembira perdamaian tersebut disampaikan langsung kliennya setelah ada pertemuan dari para pihak di Jakarta.
Dia mengakui ada pertemuan antara para pihak di Jakarta, yakni para prinsipal menyatakan berdamai, bahwa jalan yng menjadi obyek sengketa boleh dilalui para pihak, mencabut gugatan dan laporan lain yang ada dari terlawan dan pihak pelawan diminta mencabut gugatan perlawanannya yang banyak efeknya pada nantinya dan mencabut upaya hukum banding," kata Radhitya didampingi Ragahdo.
"Akta perdamaian akan disiapkan dan akan diajukan ke PN Tamiang Layang pada pekan depan, untuk dilakukan koreksi dan penyesuaian terhadap ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.
Selanjutnya agenda kesepakatan bekerjasama akan ditempuh setelah perdamaian sah secara hukum. Tujuan bekerjasama yakni pengembangan bisnis masing-masing pihak untuk saling menguntungkan.
Kuasa hukum PT BNJM Ruzali pun membenarkan ada pertemuan kliennya di Jakarta. Menurutnya, dalam pokok perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML antara PT BNJM melawan PT SEM, sudah ada pembicaraan antar pimpinan dimana dalam waktu dekat oerdamaian twrsebut akan selesai atau rampung.
"Perdamaian dimaksud yakni perdamaian dalam arti menyeluruh. Tidak hanya pada satu gugatan di pengadilan saja tapi terkait seluruh hal. Tinggal redaksi dalam akta perjanjian perdamaiannya yang perlu dibuat dan tinjau para pihak," katanya.