Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menyediakan jasa penitipan rumah gratis bagi warga yang hendak melakukan mudik Natal dan tahun baru 2020.
Dibukanya penitipan tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang mudik menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2020, kata Kapolsek Arut Selatan AKP Rendra Aditya Dani di Pangkalan Bun, Jumat.
"Setiap rumah yang dititipkan kepada kami, akan ditingkatkan pengawasannya dan patroli lapangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan rumah kosong," katanya.
Lebih lanjut, Rendra menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi bagi mereka yang berminat melakukannya sangatlah mudah, yakni cukup melampirkan foto copy KTP, nomor telepon atau handphone, utamanya yang terhubung dengan aplikasi 'Whatsapp', serta foto rumah tersebut.
Tujuannya untuk mempermudah pihaknya ketika melakukan patroli ke rumah yang dititipkan dan melakukan koordinasi dengan pemilik rumah, bahwa rumahnya telah terpantau dan awasi.
Untuk melakukan pendaftaran, warga bisa mendatangi Polsek Arut Selatan atau pun Bhabinkamtibmas setempat. Waktu penitipan sendiri berlangsung sejak 19-27 Desember 2019 mendatang.
Terpisah, Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengapresiasi program penitipan rumah warga secara gratis yang dilakukan Polsek Arut Selatan.
"Sangat baik dan kami selaku pemerintah daerah mengucapkan terima kasih. Program itu merupakan bentuk nyata kepedulian polisi terhadap masyarakat di Kotawaringin Barat," terangnya.
Ahmadi berharap semoga program serupa tidak hanya dilakukan Polsek Arut Selatan, tetapi juga Polsek lainnya di Kotawaringin Barat, sehingga masyarakat di lima kecamatan tersebut juga dapat merasakan hal yang sama.
Dibukanya penitipan tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang mudik menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2020, kata Kapolsek Arut Selatan AKP Rendra Aditya Dani di Pangkalan Bun, Jumat.
"Setiap rumah yang dititipkan kepada kami, akan ditingkatkan pengawasannya dan patroli lapangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan rumah kosong," katanya.
Lebih lanjut, Rendra menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi bagi mereka yang berminat melakukannya sangatlah mudah, yakni cukup melampirkan foto copy KTP, nomor telepon atau handphone, utamanya yang terhubung dengan aplikasi 'Whatsapp', serta foto rumah tersebut.
Tujuannya untuk mempermudah pihaknya ketika melakukan patroli ke rumah yang dititipkan dan melakukan koordinasi dengan pemilik rumah, bahwa rumahnya telah terpantau dan awasi.
Untuk melakukan pendaftaran, warga bisa mendatangi Polsek Arut Selatan atau pun Bhabinkamtibmas setempat. Waktu penitipan sendiri berlangsung sejak 19-27 Desember 2019 mendatang.
Terpisah, Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengapresiasi program penitipan rumah warga secara gratis yang dilakukan Polsek Arut Selatan.
"Sangat baik dan kami selaku pemerintah daerah mengucapkan terima kasih. Program itu merupakan bentuk nyata kepedulian polisi terhadap masyarakat di Kotawaringin Barat," terangnya.
Ahmadi berharap semoga program serupa tidak hanya dilakukan Polsek Arut Selatan, tetapi juga Polsek lainnya di Kotawaringin Barat, sehingga masyarakat di lima kecamatan tersebut juga dapat merasakan hal yang sama.