Jakarta (ANTARA) - Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas setelah sempat divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus berita bohong.
Hal ini dibenarkan anak perempuannya yang seorang aktris, Atiqah Hasiholan. Dia mengaku bahagia atas putusan ini.
"Iya betul. Udah pokoknya gue sebagai anak happy lah," ujar Atiqah melalui sambungan telepon, Kamis.
Dia tak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai penjemputan sang ibunda dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," kata dia.
Baca juga: Vonis dua tahun, Ratna Sarumpaet belum akan ajukan banding
Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja di tengah iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, mengenai kondisi wajahnya yang lebam.
Dia mengakui lebam itu didapat setelah operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya tinju dua orang oknum seperti pengakuan awalnya.
Publik yang geram pada hal ini melaporkan Ratna dan dia mendekam di bui pada Oktober 2018. Pada Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Dia terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
Baca juga: Vonis Ratna dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa
Baca juga: Tompi harap Ratna Sarumpaet terbebas dari hukuman penjara
Baca juga: Fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah, kata Ratna Sarumpaet
Hal ini dibenarkan anak perempuannya yang seorang aktris, Atiqah Hasiholan. Dia mengaku bahagia atas putusan ini.
"Iya betul. Udah pokoknya gue sebagai anak happy lah," ujar Atiqah melalui sambungan telepon, Kamis.
Dia tak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai penjemputan sang ibunda dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," kata dia.
Baca juga: Vonis dua tahun, Ratna Sarumpaet belum akan ajukan banding
Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja di tengah iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, mengenai kondisi wajahnya yang lebam.
Dia mengakui lebam itu didapat setelah operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya tinju dua orang oknum seperti pengakuan awalnya.
Publik yang geram pada hal ini melaporkan Ratna dan dia mendekam di bui pada Oktober 2018. Pada Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Dia terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
Baca juga: Vonis Ratna dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa
Baca juga: Tompi harap Ratna Sarumpaet terbebas dari hukuman penjara
Baca juga: Fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah, kata Ratna Sarumpaet