Imigrasi cegah 10 orang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Jumat, 27 Desember 2019 20:29 WIB
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Kasubag Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando membenarkan telah menerima permintaan cegah Kejaksaan Agung terhadap 10 orang nama terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Benar ada permintaan cegah untuk 10 orang," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah meminta pencegahan keluar negeri untuk 10 orang karena ada indikasi kuat dugaan korupsi.
Kesepuluh orang yang telah dilakukan upaya pencegahan tersebut berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.
"Apakah mereka masih berada di Indonesia atau tidak perlu kami cek dulu di data perlintasan," tambah Sam.
Baca juga: Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun
Sam mengakui bahwa surat permintaan cegah itu diterima per 26 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap mumpuni dalam mendalami kasus salah investasi Jiwasraya ini.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer Investasi indonesia dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: Erick Thohir dinilai terbuka dan tepatatasi masalah Jiwasraya
"Benar ada permintaan cegah untuk 10 orang," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah meminta pencegahan keluar negeri untuk 10 orang karena ada indikasi kuat dugaan korupsi.
Kesepuluh orang yang telah dilakukan upaya pencegahan tersebut berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.
"Apakah mereka masih berada di Indonesia atau tidak perlu kami cek dulu di data perlintasan," tambah Sam.
Baca juga: Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun
Sam mengakui bahwa surat permintaan cegah itu diterima per 26 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap mumpuni dalam mendalami kasus salah investasi Jiwasraya ini.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer Investasi indonesia dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: Erick Thohir dinilai terbuka dan tepatatasi masalah Jiwasraya
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karantina Kalbar perketat pengawasan, cegah perdagangan satwa liar di perbatasan
27 April 2026 16:37 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB