Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun
Sabtu, 21 Desember 2019 2:10 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin masih enggan mengungkap nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Itu masih rahasia, dong, nanti," ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Setelah 89 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dalam perusahaan asuransi pelat merah itu, Jaksa Agung menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk di antaranya yang akan diperiksa adalah mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sementara itu, tim berisi 16 jaksa dengan perincian 12 anggota dan empat orang pimpinan tim untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya pun terus bekerja.
Jaksa Agung menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Burhanuddin.
PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.
Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
PT Asuransi Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
"Itu masih rahasia, dong, nanti," ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Setelah 89 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dalam perusahaan asuransi pelat merah itu, Jaksa Agung menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk di antaranya yang akan diperiksa adalah mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sementara itu, tim berisi 16 jaksa dengan perincian 12 anggota dan empat orang pimpinan tim untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya pun terus bekerja.
Jaksa Agung menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Burhanuddin.
PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.
Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
PT Asuransi Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sanitiar Burhanuddin apresiasi Erick Thohir bantu Kejaksaan RI ungkap kasus Jiwasraya-Asabri
01 January 2022 22:41 WIB, 2022
Erick Thohir: Kesungguhan pemerintah dalam selamatkan polis nasabah Jiwasraya
22 December 2021 22:57 WIB, 2021
Hasil lelang kendaraan mewah sitaan kasus Jiwasraya laku Rp6,1 miliar
25 November 2021 11:25 WIB, 2021
Pakar hukum ingatkan jangan sampai 'abuse of power' pada kasus Jiwasraya-Asabri
16 June 2021 13:22 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB