Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa staf Piter Rasiman, tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan ada tiga saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya staf Piter Rasiman.
"Pemeriksaan saksi terkait pendalaman keterlibatan pihak dalam di PT Asabri," kata Leonard.
Ketiga saksi tersebut, yakni berinisial TIW selaku 'nominee' (pinjam nama) tersangka Heru Hidayat. Berikutnya, J selaku staf tersangka Benny Tjokcrosaputro, dan MM selaku staf Piter Rasiman.
Piter Rasimen, Direktur PT Himalaya Energi Perkasa merupakan terdakwa dalam perkara korupsi Jiwasraya, dituntut 20 tahun pidana penjara.
Sedangkan Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, juga merupakan terdakwa di kasus megakorupsi Jiwasraya.
Total ada sembilan tersangka kasus korupsi Asabri, namun pada Sabtu (31/7) kemarin, satu tersangka yakni Ilham Wardhana Siregar mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri meninggal dunia karena sakit.
Berkas kesembilan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghengtian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardhana Siregar.
Saat ini Kejari Jaktim menunggu penuntut umum menyelesaikan surat dakwaan untuk segera menyidangkan delapan tersangka megakorupsi Asabri tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, saat dikonfirmasi Minggu, menyebutkan, tuntutan terhadap Ilhan Wardhana Siregar akan dihentikan, tetapi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tetap berjalan.
"Ini kan dia (Ilham Wardhana Siregar-red) bukan pelaku tunggal. Artinya dengan SKPP ini bukan berarti perkara Asabri berhenti, mungkin tersangka lain tentu akan kami sidangkan," kata Ardito.
Selain delapan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun.
Berita Terkait
Sambut Nataru, PLN pastikan kesiapan infrastruktur dan layanan kelistrikan andal
Selasa, 10 Desember 2024 8:59 Wib
Program tiga 'Tas' dapat jadi strategi pemerataan penempatan Guru di Barsel
Senin, 9 Desember 2024 16:34 Wib
OJK buka rekrutmen Pendidikan Calon Staf Angkatan 8
Selasa, 3 Desember 2024 9:41 Wib
Pemkab ajak semua pihak sukseskan pilkada 2024 di Sukamara
Kamis, 21 November 2024 15:48 Wib
Amorim boyong lima pelatih Sporting jadi staf di MU
Minggu, 17 November 2024 19:06 Wib
Polisi sebut ada staf ahli Kementerian Komdigi terlibat judi online
Jumat, 1 November 2024 13:04 Wib
Pacu kapasitas aparatur, Disarpustaka Kapuas kirim tiga staf magang di ANRI
Jumat, 30 Agustus 2024 14:46 Wib
Staf Ahli Menkumham minta kanwil Kalteng perkuat pelayanan berbasis HAM
Rabu, 28 Agustus 2024 15:44 Wib