Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menaikkan alokasi dana kelurahan pada 2020 ini dengan harapan pembangunan di setiap kelurahan juga berjalan lebih optimal.
"Alokasi anggaran per kelurahan sebesar Rp1,1 miliar yang tersebar di 17 kelurahan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan kegiatan penyediaan barang dan jasa kelurahan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotawaringin Timur Ramadansyah di Sampit, Senin.
Informasi itu disampaikan Ramadansyah saat mewakili Bupati Supian Hadi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Acara ini yang juga dihadiri anggota DPRD, lurah, kepala desa, masyarakat dan instansi terkait itu juga digelar bersamaan di sejumlah kecamatan.
Ramadansyah menjelaskan, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1.915.273.391.375
yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp924.905.367.430 dan belanja langsung sebesar Rp990.368.033.945.
Alokasi belanja bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2020 dengan total sebesar Rp265.214.423.683 yang terdiri
dari dana desa sebesar Rp159.814.961.000, alokasi dana desa sebesar Rp95.870.587.500, dana bagi hasil pajak sebesar Rp7.500.000.000 dan dana bagi hasil retribusi Rp2.028.875.183 yang tersebar di 168 desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur telah mengalokasikan anggaran melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kecamatan untuk dana
kelurahan dengan total sebesar Rp18,7 miliar yang terdiri dari APBD kabupaten sebesar Rp12.478.000.000, Dana Alokasi Umum sebesar Rp6.222.000.000.
Berdasarkan data, jumlah itu naik signifikan dibandingkan alokasi dana kelurahan 2019. Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hanya mengalokasikan anggaran Rp9.984.412.375 untuk dana kelurahan tahun 2019 yang diberikan kepada 17 kelurahan yang ada di kabupaten ini
Menurut Ramadansyah, rencana kerja perangkat daerah tahun 2021 merupakan tahun kelima pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2016-2021.
RPJMD periode kedua pasangan Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengusung tema pembangunan, optimalisasi implementasi 'good governance' untuk mendorong pengembangan sektor strategis melalui peningkatan sumber daya manusia infrastruktur, pariwisata perdagangan dan jasa menuju penguatan ekonomi masyarakat yang berwawasan lingkungan.
Sasaran yang akan dicapai pada akhir 2021 diantaranya adalah indeks pembangunan manusia sebesar 69,94, rata-rata lama sekolah sebesar 9,00 tahun, harapan lama sekolah sebesar 12,71 tahun dan usia harapan hidup sebesar 70,17 tahun.
Baca juga: Pemkab Kotim janji tingkatkan pembinaan olahraga
Selain itu pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8,11 persen, pendapatan domestik regional bruto atau PDRB per kapita sebesar Rp42 juta hingga Rp44 juta, target kemiskinan sebesar 4 sampai 5 persen, target pengangguran 2 sampai 4 persen, inflasi 5 sampai 7 persen dan kemandirian fiskal daerah sebesar 13,83 persen.
Sementara itu, sembilan prioritas pembangunan pada RKPD tahun 2021 yaitu infrastruktur, peningkatan kualitas hidup masyarakat, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan, terpercaya ketahanan pangan, penguatan pemerintahan desa, pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pariwisata dan pelestarian budaya.
"Dana desa, alokasi dana desa serta dana kelurahan bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu diharapkan dapat bersinergi dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang diselaraskan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar dapat dilaksanakan secara optimal," kata Ramadansyah.
Terkait Musrenbang, Ramadansyah menambahkan, jika seandainya dalam pembahasan ada beberapa usulan yang belum dapat tertampung dalam RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021, hal ini semata-mata karena keterbatasan dana yang dimiliki. Selanjutnya akan diperjuangkan lebih lanjut pada Musrenbang tingkat provinsi dan Musrenbang tingkat nasional.
Pemerintah daerah juga berharap yang beroperasi di Kotawaringin Timur untuk bersama-sama berpartisipasi dalam membangun daerah ini, lebih khusus kita harapkan kepeduliannya terhadap desa-desa dan kelurahan di sekitar lokasi kerjanya. Bantuan bisa berupa pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, air bersih termasuk peningkatan sumber daya manusia.
Baca juga: Karang Taruna potensi besar penggerak kemajuan desa di Kotim
Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau waspadai pohon tumbang
"Alokasi anggaran per kelurahan sebesar Rp1,1 miliar yang tersebar di 17 kelurahan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan kegiatan penyediaan barang dan jasa kelurahan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotawaringin Timur Ramadansyah di Sampit, Senin.
Informasi itu disampaikan Ramadansyah saat mewakili Bupati Supian Hadi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Acara ini yang juga dihadiri anggota DPRD, lurah, kepala desa, masyarakat dan instansi terkait itu juga digelar bersamaan di sejumlah kecamatan.
Ramadansyah menjelaskan, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1.915.273.391.375
yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp924.905.367.430 dan belanja langsung sebesar Rp990.368.033.945.
Alokasi belanja bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2020 dengan total sebesar Rp265.214.423.683 yang terdiri
dari dana desa sebesar Rp159.814.961.000, alokasi dana desa sebesar Rp95.870.587.500, dana bagi hasil pajak sebesar Rp7.500.000.000 dan dana bagi hasil retribusi Rp2.028.875.183 yang tersebar di 168 desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur telah mengalokasikan anggaran melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kecamatan untuk dana
kelurahan dengan total sebesar Rp18,7 miliar yang terdiri dari APBD kabupaten sebesar Rp12.478.000.000, Dana Alokasi Umum sebesar Rp6.222.000.000.
Berdasarkan data, jumlah itu naik signifikan dibandingkan alokasi dana kelurahan 2019. Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hanya mengalokasikan anggaran Rp9.984.412.375 untuk dana kelurahan tahun 2019 yang diberikan kepada 17 kelurahan yang ada di kabupaten ini
Menurut Ramadansyah, rencana kerja perangkat daerah tahun 2021 merupakan tahun kelima pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2016-2021.
RPJMD periode kedua pasangan Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengusung tema pembangunan, optimalisasi implementasi 'good governance' untuk mendorong pengembangan sektor strategis melalui peningkatan sumber daya manusia infrastruktur, pariwisata perdagangan dan jasa menuju penguatan ekonomi masyarakat yang berwawasan lingkungan.
Sasaran yang akan dicapai pada akhir 2021 diantaranya adalah indeks pembangunan manusia sebesar 69,94, rata-rata lama sekolah sebesar 9,00 tahun, harapan lama sekolah sebesar 12,71 tahun dan usia harapan hidup sebesar 70,17 tahun.
Baca juga: Pemkab Kotim janji tingkatkan pembinaan olahraga
Selain itu pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8,11 persen, pendapatan domestik regional bruto atau PDRB per kapita sebesar Rp42 juta hingga Rp44 juta, target kemiskinan sebesar 4 sampai 5 persen, target pengangguran 2 sampai 4 persen, inflasi 5 sampai 7 persen dan kemandirian fiskal daerah sebesar 13,83 persen.
Sementara itu, sembilan prioritas pembangunan pada RKPD tahun 2021 yaitu infrastruktur, peningkatan kualitas hidup masyarakat, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan, terpercaya ketahanan pangan, penguatan pemerintahan desa, pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pariwisata dan pelestarian budaya.
"Dana desa, alokasi dana desa serta dana kelurahan bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu diharapkan dapat bersinergi dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang diselaraskan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar dapat dilaksanakan secara optimal," kata Ramadansyah.
Terkait Musrenbang, Ramadansyah menambahkan, jika seandainya dalam pembahasan ada beberapa usulan yang belum dapat tertampung dalam RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021, hal ini semata-mata karena keterbatasan dana yang dimiliki. Selanjutnya akan diperjuangkan lebih lanjut pada Musrenbang tingkat provinsi dan Musrenbang tingkat nasional.
Pemerintah daerah juga berharap yang beroperasi di Kotawaringin Timur untuk bersama-sama berpartisipasi dalam membangun daerah ini, lebih khusus kita harapkan kepeduliannya terhadap desa-desa dan kelurahan di sekitar lokasi kerjanya. Bantuan bisa berupa pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, air bersih termasuk peningkatan sumber daya manusia.
Baca juga: Karang Taruna potensi besar penggerak kemajuan desa di Kotim
Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau waspadai pohon tumbang