Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap pelaku  pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Sal (19) warga Desa Pepas RT 01 Kecamatan Montallat.

Pelaku perbuatan asusila yang merupakan karyawan perusahaan katering  PT PBU Desa Barunang Kabupaten Kapuas itu ditangkap di sekitar tempatnya bekerja, kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis malam.

Pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu  terjadi pada 22 Desember 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB  di rumah tersangka di Desa Pepas.

Setelah menerima pengaduan tersebut polisi dari satuan Reskrim bersama anggota Polsek Montallat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar camp perusahaan dia bekerja yakni katering untuk perusahaan tambang batu bara pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Tersangka kini sudah diamankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup,tersangka telah diduga keras melakukan tindak pidana tersebut," kata Kristanto.  
   

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024