Cabuli remaja putri, oknum karyawan swasta di Gumas terancam 15 tahun penjara
Kuala Kurun (ANTARA) - Seorang oknum karyawan swasta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri yang baru berusia 15 tahun.
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, belum lama ini mengatakan bahwa oknum karyawan swasta tersebut berinisial L (23).
"Peristiwa yang diduga pencabulan tersebut terjadi di mess karyawan tempat orang tua korban bekerja, pada Minggu malam (7/7)," ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, yang memergoki anaknya sedang berduaan saja dengan L, di dalam kamar mess sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat dipergoki oleh orang tua korban, saat itu L tidak mengenakan celana dan sedang berbaring di kasur dengan hanya mengenakan baju, sedangkan korban saat itu hanya mengenakan selimut. Keduanya berada di dalam kamar mess," beber dia.
Tak terima melihat anaknya hanya berduaan saja dengan L, bahkan dengan keadaan yang tidak pantas, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Manuhing. Menerima laporan tadi, Polsek Manuhing bergegas mengambil berbagai langkah sesuai prosedur.
Saat ini, sambung dia, L masih menjalani proses penyidikan di Polres Gumas. Penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.
Dia menyebut, pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman terhadap L ini maksimal hukuman 15 tahun penjara," demikian AKP Nur Rahim.
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, belum lama ini mengatakan bahwa oknum karyawan swasta tersebut berinisial L (23).
"Peristiwa yang diduga pencabulan tersebut terjadi di mess karyawan tempat orang tua korban bekerja, pada Minggu malam (7/7)," ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, yang memergoki anaknya sedang berduaan saja dengan L, di dalam kamar mess sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat dipergoki oleh orang tua korban, saat itu L tidak mengenakan celana dan sedang berbaring di kasur dengan hanya mengenakan baju, sedangkan korban saat itu hanya mengenakan selimut. Keduanya berada di dalam kamar mess," beber dia.
Tak terima melihat anaknya hanya berduaan saja dengan L, bahkan dengan keadaan yang tidak pantas, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Manuhing. Menerima laporan tadi, Polsek Manuhing bergegas mengambil berbagai langkah sesuai prosedur.
Saat ini, sambung dia, L masih menjalani proses penyidikan di Polres Gumas. Penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.
Dia menyebut, pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman terhadap L ini maksimal hukuman 15 tahun penjara," demikian AKP Nur Rahim.