Sampit (ANTARA) - Kepedulian masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah untuk menyelamatkan satwa dilindungi semakin meningkat, diantaranya terlihat dari banyaknya warga yang menyerahkan satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA.
"Setiap tahun kesadaran warga untuk menjaga populasi dan keberadaan satwa dilindungi terus meningkat. Kami juga terus mengimbau warga yang masih memelihara satwa dilindungi, diharapkan segera menyerahkannya ke BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Jumat.
Sepanjang 2019 lalu BKSDA Pos Sampit menyelamatkan 27 ekor satwa dilindungi. Dari jumlah itu, sebanyak 17 ekor diterima dari warga yang menyerahkannya ke BKSDA, sedangkan 10 ekor lainnya merupakan hasil 'rescue' atau penyelamatan.
Sebanyak 17 satwa dilindungi diserahkan oleh warga yakni orangutan, trenggiling, owa-owa, kucing hutan, burung elang tikus, beruang madu, kukang, buaya, burung kengkaren hitam serta burung alap-alap.
Sementara itu, 10 ekor satwa hasil penyelamatan terdiri 8 ekor orangutan dan dua ekor buaya. Satwa-satwa itu diselamatkan dari ancaman kerusakan lingkungan maupun manusia.
Kebakaran hutan dan lahan pada 2019 lalu menimbulkan dampak buruk bagi manusia dan satwa. Setidaknya ada 8 ekor orangutan yang nyaris jadi korban kebakaran hutan dan lahan, sehingga harus dievakuasi.
Baca juga: Legislator Kotim dorong kepedulian warga cegah demam berdarah
Rusaknya habitat membuat satwa liar menyelamatkan diri dan mencari makanan hingga ke kebun warga. Hal inilah yang bisa memunculkan konflik antara hewan dan manusia karena manusia umumnya takut atau tidak ingin diganggu kehadiran satwa liar tersebut.
Satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan tersebut kemudian dibawa ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi. Jika dinilai sudah siap mandiri, barulah satwa tersebut dirilis ke hutan Suaka Margasatwa Lamandau.
"Kalau ada satwa dilindungi, kami mohon laporkan kepada kami. Nanti akan kami evakuasi sesuai aturan. Tolong jangan dibunuh atau dilukai. Nanti biar kami yang menangkapnya," ujar Muriansyah.
Muriansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak membunuh satwa dilindungi. Sesuai aturan yang ada, setiap orang yang memelihara atau memperjualbelikan atau melukai atau membunuh satwa dilindungi akan dikenakan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Baca juga: Ini keputusan panitia CPNS Kotim terhadap peserta terlambat mengambil kartu
Baca juga: DPRD Kotim dorong PDAM perluas jangkauan
"Setiap tahun kesadaran warga untuk menjaga populasi dan keberadaan satwa dilindungi terus meningkat. Kami juga terus mengimbau warga yang masih memelihara satwa dilindungi, diharapkan segera menyerahkannya ke BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Jumat.
Sepanjang 2019 lalu BKSDA Pos Sampit menyelamatkan 27 ekor satwa dilindungi. Dari jumlah itu, sebanyak 17 ekor diterima dari warga yang menyerahkannya ke BKSDA, sedangkan 10 ekor lainnya merupakan hasil 'rescue' atau penyelamatan.
Sebanyak 17 satwa dilindungi diserahkan oleh warga yakni orangutan, trenggiling, owa-owa, kucing hutan, burung elang tikus, beruang madu, kukang, buaya, burung kengkaren hitam serta burung alap-alap.
Sementara itu, 10 ekor satwa hasil penyelamatan terdiri 8 ekor orangutan dan dua ekor buaya. Satwa-satwa itu diselamatkan dari ancaman kerusakan lingkungan maupun manusia.
Kebakaran hutan dan lahan pada 2019 lalu menimbulkan dampak buruk bagi manusia dan satwa. Setidaknya ada 8 ekor orangutan yang nyaris jadi korban kebakaran hutan dan lahan, sehingga harus dievakuasi.
Baca juga: Legislator Kotim dorong kepedulian warga cegah demam berdarah
Rusaknya habitat membuat satwa liar menyelamatkan diri dan mencari makanan hingga ke kebun warga. Hal inilah yang bisa memunculkan konflik antara hewan dan manusia karena manusia umumnya takut atau tidak ingin diganggu kehadiran satwa liar tersebut.
Satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan tersebut kemudian dibawa ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi. Jika dinilai sudah siap mandiri, barulah satwa tersebut dirilis ke hutan Suaka Margasatwa Lamandau.
"Kalau ada satwa dilindungi, kami mohon laporkan kepada kami. Nanti akan kami evakuasi sesuai aturan. Tolong jangan dibunuh atau dilukai. Nanti biar kami yang menangkapnya," ujar Muriansyah.
Muriansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak membunuh satwa dilindungi. Sesuai aturan yang ada, setiap orang yang memelihara atau memperjualbelikan atau melukai atau membunuh satwa dilindungi akan dikenakan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Baca juga: Ini keputusan panitia CPNS Kotim terhadap peserta terlambat mengambil kartu
Baca juga: DPRD Kotim dorong PDAM perluas jangkauan