Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menangkap APW (34) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, karena perangai bejatnya ini pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna dalam kesempatan ekspose perkara di Mapolres Bengkulu, Jumat (24/1) mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 68 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban maka ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari ancaman hukuman semula sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Kata Indramawan, kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menangkap pelaku pada Rabu (22/1) lalu dikediamannya sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Bengkulu.
Kasus ini terungkap saat korban mengikuti kegiatan bimbingan konseling dan pemeriksaan kesehatan di sekolahnya yang diadakan oleh UPTD Dinas PPA Provinsi Bengkulu. Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya sendiri. Tindakan bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
UPTD Dinas PPPA Provinsi Bengkulu bersama pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke ibu korban, lalu mendampingi korban untuk melaporkan ulah bejat ayahnya ke Mapolres Bengkulu.
"Begitu ditanya sama psikolog saat pemeriksaan kesehatan korban langsung menangis dan menyampaikan bahwa ia pernah digauli oleh ayahnya sendiri. Kemudian dilaporkan ke Polres Bengkulu dan pelaku kita tangkap," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Mirisnya, tindakan bejat yang dilakukan pelaku berulang-ulang kali ini tidak diketahui oleh ibu korban, padahal pelaku menyetubuhi korban di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menyetubuhi korban saat rumah dalam keadaan sepi.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui korban tidak berani menceritakan ulah bejat ayahnya itu kepada ibunya lantaran korban selalu diancam oleh ayahnya sendiri seusai ayahnya menyetubuhinya.
"Dalam kegiatannya ini juga ada ancaman kepada anaknya jangan sampai melaporkan ke ibunya. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD Dinas PPA untuk mengusut kasus ini," papar Indramawan.
Polisi, sambung Indramawan, sejauh ini belum mengetahui motif pelaku sehingga tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Dalam tahap penyidikan polisi akan meminta bantuan psikolog untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku dan untuk mengetahui apakah pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual atau tidak.
Terpisah, Kepala UPTD Dinas PPA Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati saat dihubungi menjelaskan, semula ketika mendapat pengakuan dari korban bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, UPTD PPA Provinsi mau langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu, namun laporan tidak diterima lantaran saat melapor UPTD PPA Bengkulu tidak membawa korban ke Mapolres.
Setelah itu, kata Ainul, pihaknya langsung berkoordiasi dengan pihak sekolah korban untuk membantu membawa korban ke Mapolres untuk membuat laporan. Meski sudah membawa korban, laporan ini tetap belum diterima oleh pihak kepolisian lantaran ibu korban belum hadir.
"Seharusnya bentuk pelayanan harus cepat merespon apa lagi kasus anak. Semestinya dalam kasus anak laporan boleh diproses dan kemudian anaknya baru dijemput. Karena ini amanat Undang-undang bahwa kita harus mengedepankan kepentingan anak," papar Ainul.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna dalam kesempatan ekspose perkara di Mapolres Bengkulu, Jumat (24/1) mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 68 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban maka ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari ancaman hukuman semula sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Kata Indramawan, kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menangkap pelaku pada Rabu (22/1) lalu dikediamannya sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Bengkulu.
Kasus ini terungkap saat korban mengikuti kegiatan bimbingan konseling dan pemeriksaan kesehatan di sekolahnya yang diadakan oleh UPTD Dinas PPA Provinsi Bengkulu. Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya sendiri. Tindakan bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
UPTD Dinas PPPA Provinsi Bengkulu bersama pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke ibu korban, lalu mendampingi korban untuk melaporkan ulah bejat ayahnya ke Mapolres Bengkulu.
"Begitu ditanya sama psikolog saat pemeriksaan kesehatan korban langsung menangis dan menyampaikan bahwa ia pernah digauli oleh ayahnya sendiri. Kemudian dilaporkan ke Polres Bengkulu dan pelaku kita tangkap," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Mirisnya, tindakan bejat yang dilakukan pelaku berulang-ulang kali ini tidak diketahui oleh ibu korban, padahal pelaku menyetubuhi korban di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menyetubuhi korban saat rumah dalam keadaan sepi.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui korban tidak berani menceritakan ulah bejat ayahnya itu kepada ibunya lantaran korban selalu diancam oleh ayahnya sendiri seusai ayahnya menyetubuhinya.
"Dalam kegiatannya ini juga ada ancaman kepada anaknya jangan sampai melaporkan ke ibunya. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD Dinas PPA untuk mengusut kasus ini," papar Indramawan.
Polisi, sambung Indramawan, sejauh ini belum mengetahui motif pelaku sehingga tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Dalam tahap penyidikan polisi akan meminta bantuan psikolog untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku dan untuk mengetahui apakah pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual atau tidak.
Terpisah, Kepala UPTD Dinas PPA Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati saat dihubungi menjelaskan, semula ketika mendapat pengakuan dari korban bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, UPTD PPA Provinsi mau langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu, namun laporan tidak diterima lantaran saat melapor UPTD PPA Bengkulu tidak membawa korban ke Mapolres.
Setelah itu, kata Ainul, pihaknya langsung berkoordiasi dengan pihak sekolah korban untuk membantu membawa korban ke Mapolres untuk membuat laporan. Meski sudah membawa korban, laporan ini tetap belum diterima oleh pihak kepolisian lantaran ibu korban belum hadir.
"Seharusnya bentuk pelayanan harus cepat merespon apa lagi kasus anak. Semestinya dalam kasus anak laporan boleh diproses dan kemudian anaknya baru dijemput. Karena ini amanat Undang-undang bahwa kita harus mengedepankan kepentingan anak," papar Ainul.