BPJS-TK nyatakan jaminan sosial tidak dapat dikelola BUMN
Kamis, 6 Februari 2020 10:17 WIB
Gedung BPJAMSOSTEK. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bojamsostek)
Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan sosial nasional tidak dapat dikelola perusahaan BUMN yang berorientasi profit, dalam sidang uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik yang mana keuntungan diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Salkoni di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Salkoni mengatakan prinsip jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas dan dana amanat.
Menurut dia, prinsip-prinsip tersebut tidak terdapat dalam pengelolaan jaminan sosial oleh BUMN.
Terkait pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan, disebutnya juga berangkat dari prinsip kegotongroyongan.
BPJS Ketenagakerjaan, ujar dia, diharapkan menyempurnakan sistem dan memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggaraan terdahulu.
"Oleh karena itu, diperlukan prinsip kegotongroyongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap," ucap Salkoni.
Selain itu, ia mengatakan semestinya jaminan sosial tidak membedakan profesi warga negara sesuai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada pun uji materi tersebut diajukan 18 pensiunan PNS serta PNS aktif karena merasa pengalihan program dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pemohon dengan menurunnya manfaat yang akan diterima.
"Konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik yang mana keuntungan diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Salkoni di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Salkoni mengatakan prinsip jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas dan dana amanat.
Menurut dia, prinsip-prinsip tersebut tidak terdapat dalam pengelolaan jaminan sosial oleh BUMN.
Terkait pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan, disebutnya juga berangkat dari prinsip kegotongroyongan.
BPJS Ketenagakerjaan, ujar dia, diharapkan menyempurnakan sistem dan memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggaraan terdahulu.
"Oleh karena itu, diperlukan prinsip kegotongroyongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap," ucap Salkoni.
Selain itu, ia mengatakan semestinya jaminan sosial tidak membedakan profesi warga negara sesuai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada pun uji materi tersebut diajukan 18 pensiunan PNS serta PNS aktif karena merasa pengalihan program dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pemohon dengan menurunnya manfaat yang akan diterima.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perlindungan pelaku usaha rentan di Kalteng
08 May 2026 20:30 WIB
BPJS TK-Pemkot Palangka Raya perkuat kolaborasi pacu Universal Coverage Jamsostek
23 April 2026 16:20 WIB
Tekan pengangguran, Disnakertranskop Barut perkuat validitas data tenaga kerja
15 April 2026 9:34 WIB
Terpopuler - Jasa dan Pariwisata
Lihat Juga
Promo Anniversary Swiss-Belhotel Danum: Menginap dua malam hingga 'fitness membership'
07 May 2026 12:42 WIB
Kamar romantis ala Swiss-Belhotel Danum, miliki kenangan tak terlupakan bersama pasangan
06 May 2026 15:46 WIB