Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan sosial nasional tidak dapat dikelola perusahaan BUMN yang berorientasi profit, dalam sidang uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik yang mana keuntungan diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Salkoni di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Salkoni mengatakan prinsip jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas dan dana amanat.
Menurut dia, prinsip-prinsip tersebut tidak terdapat dalam pengelolaan jaminan sosial oleh BUMN.
Terkait pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan, disebutnya juga berangkat dari prinsip kegotongroyongan.
BPJS Ketenagakerjaan, ujar dia, diharapkan menyempurnakan sistem dan memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggaraan terdahulu.
"Oleh karena itu, diperlukan prinsip kegotongroyongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap," ucap Salkoni.
Selain itu, ia mengatakan semestinya jaminan sosial tidak membedakan profesi warga negara sesuai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada pun uji materi tersebut diajukan 18 pensiunan PNS serta PNS aktif karena merasa pengalihan program dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pemohon dengan menurunnya manfaat yang akan diterima.
"Konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik yang mana keuntungan diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Salkoni di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Salkoni mengatakan prinsip jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas dan dana amanat.
Menurut dia, prinsip-prinsip tersebut tidak terdapat dalam pengelolaan jaminan sosial oleh BUMN.
Terkait pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan, disebutnya juga berangkat dari prinsip kegotongroyongan.
BPJS Ketenagakerjaan, ujar dia, diharapkan menyempurnakan sistem dan memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggaraan terdahulu.
"Oleh karena itu, diperlukan prinsip kegotongroyongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap," ucap Salkoni.
Selain itu, ia mengatakan semestinya jaminan sosial tidak membedakan profesi warga negara sesuai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada pun uji materi tersebut diajukan 18 pensiunan PNS serta PNS aktif karena merasa pengalihan program dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pemohon dengan menurunnya manfaat yang akan diterima.